KTQS # 1650 TANYA JAWAB KTQS (13)

KTQS # 1650

TANYA JAWAB KTQS (13)

1. TANYA :
Assalamu’alaikum Wr Wb,,
Saya sdh dibuka linknya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “menghadiahkan al-Fatihah atau selainnya kepada org-org yg mati tidak ada dalilnya, Namun disyariatkan berdo’a, shodaqoh, haji, umroh, membayar hutang dan sebagainya bagi yg telah meninggal yg telah jelas dalilnya bahwa hal itu bermanfaat bagi mayit.” (Majalah al Buhuts al-Islamiyyah edisi 28 hal.108)

Pertanyaannya apa kita bisa menghajikan atas nama orang tua yg sdh meninggal walaupun syarat haji hrs berada di Arafah? Mohon penjelasannyal… Hatur nuhun 🙏

JAWAB :
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh iya itu pendapat beliau, namun maksudnya adalah jika ortu sudah berniat apalagi bernazar untuk berhaji atau umrah dan keburu wafat, maka anak keturunannya bisa melakukan haji atau umrah dan pahalanya akan sampai kepada beliau, bukan menghajikan atau mengumrahkannya karena tidak ada badal haji atau umrah.

KTQS #580 Beberapa hal yang biasa dilakukan jamaah Indonesia saat umrah (4)

KTQS # 1523 DOA DAN AMALAN DARI ANAKNYA

2. TANYA :
❌JANGAN PAKAI SANDALMU
Ketika Masuk Pekuburan

Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan Basyir Ibnu Khashashiyah tatkala beliau berjalan bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sendal, lalu beliau menegurnya seraya berkata,

“Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau, lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia melepas dan melempar sendalnya.” (HR. Abu Daud: 2/72)

Bagaimana postingan diatas ustadz?

JAWAB :
Menggunakan alas kaki dipekuburan tidak mengapa, tidak sampai haram karena ada beberapa hadits lain dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan sebaliknya, salah satunya adalah,

“Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, hal biasa saja tidak apa apa menggunakan sandal atau alas kaki lainnya.

Barakallahu fiikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *