KTQS # 2035
Wanita Mengiringi Jenazah Hingga Kuburan, Bolehkah?
Dalil tentang masalah ini,
Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami“.
(HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938)
MEMBOLEHKAN
Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits di atas, “Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh)”.
Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh”.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, Madzhab kami Syafi’iyah berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini.
Begitu pula dengan Ulama Madinah dan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis. (Syarh Muslim, 1:46)
MELARANG
Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk maksud tersebut dihukumi makruh tahrim (artinya: haram).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,
“Bisa jadi Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355)
KESIMPULAN
Hukum wanita mengikuti ke pemakaman adalah makruh, yaitu boleh dikerjakan atau ditinggalkan.
Namun bukan berarti kita bermudah-mudahan dalam hal ini karena meskipun larangan itu bersifat makruh kita tetap diperintahkan untuk menjauhinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi dan apa yang aku perintahkan maka hendaknya kalian lakukan semampu kalian.” (HR. Muslim)