KTQS # 2037
TERLEWAT SHALAT ASHAR
“Siapa yang terlewatkan shalat Ashar maka seakan-akan hilang keluarga dan hartanya (Musibah yang sangat besar)”. (HR. Al-Bukhari, no. 1537)
Kehilangan shalat Ashar dalam hadits tersebut diibaratkan seperti kehilangan keluarga dan harta. Sebab shalat Ashar memiliki pahala yang sangat besar yang nilainya lebih besar daripada keluarga dan keseluruhan harta. Ketika seseorang meninggalkan shalat Ashar, ia telah kehilangan hal yang lebih daripada keluarga dan seluruh hartanya.
Hadits ini juga menjelaskan ancaman besar kepada orang yang sengaja meninggalkan shalat Ashar hingga terlewat waktunya. Oleh karena itu, Syaihul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa meninggalkan shalat Ashar lebih besar dosanya daripada meninggalkan shalat lainnya, karena shalat Ashar adalah shalat al-wustha yang diperintahkan secara khusus untuk menjaganya. Shalat Ashar ini diwajibkan juga pada umat sebelum kita, lalu mereka menelantarkan. (Majmu’ al-Fatawa, 22/45)
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya terhapus”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja, niscaya Allah menghapus amalnya”. (HR. Ahmad)
Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat, “Meninggalkan shalat itu ada dua macam: (pertama) meninggalkan seluruhnya sehingga tidak melaksanakan shalat Ashar selamanya, maka seluruh amalan orang ini gugur dan (kedua) meninggalkannya pada hari tertentu maka ini akan mengakibatkan amalannya hari tersebut gugur”. (ash-Shalat wa Ahkam Tarikuha, hlm. 65)
Shalat Ashar merupakan sesuatu yang agung dan ia adalah shalat wustha, shalat lima waktu yang paling utama. Allah Azza wa Jalla berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. Al-Baqarah/2:238)