KTQS # 1708
MANI, MADZI & WADI
Perlu mengetahui beda antara Mani, Madzi dan Wadi.
1. MANI
Ini sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI.
Ciri-cirinya:
1. Keluar dengan syahwat.
2. Setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek).
3. Warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan.
4. Tebal tidak tipis/fragile.
5. Keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran.
6. Baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering.
Aisyah berkata, “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya”. (HR. Muslim)
2. MADZI
Ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Hukumnya NAJIS.
Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.
Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah”. (HR. Bukhari Muslim)
3. WADI
Ini juga jarang diketahui oleh orang. Hukumnya NAJIS.
Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau.
Contoh kondisi :
Keluar mani karena sering mencumbu istri akan membatalkan puasa dan wajib mandi janabat.
Sedangkan keluar mani tidak sengaja (karena mimpi basah atau penyakit) tidak membatalkan puasa dan wajib mandi janabat jika akan shalat.
Keluar madzi dan wadi tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mandi janabat.
Barakallahu fiikum.