KTQS # 1476 MELUDAH

KTQS # 1476

MELUDAH

Tidak ada satu dalil pun yang melarang meludah di jalan atau ditempat lain, saat shalat atau tidak dan pada asalnya segala sesuatu adalah ibahah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkannya.

Namun apabila menderita penyakit menular yang dapat menyebarkan penyakitnya itu melalui ludahnya maka dilarang pada saat itu untuk meludah di jalan kecuali jika langsung di pendamnya (digosok-gosokkan di tanah) atas dasar sabda Rasulullah saw, ”Janganlah saling menyakiti.” (HR. Malik)

Meludah dibolehkan termasuk di masjid dengan cara menghadap ke sebelah kiri dibawah telapak kakinya (karena dulu masjid masih berlantai tanah) atau menggunakan media/sapu tangan lalu dimasukkan ke saku.

Semua hal diatas yg diperbolehkan, terdapat larangan meludah yaitu menghadap kiblat dan ke sebelah kanan.

“Apabila ada (seseorang) dalam keadaan sholatnya maka sesungguhnya dia sedang berdo’a kepada Rabbnya. Maka janganlah dia (seseorang) meludah kearah kiblat dan jangan pula ke arah kanannya. Akan tetapi (meludahlah) arah kiri atau ke bawah kaki kirinya.” (HR. Bukhari, 1214 dan Muslim, 551)

Jika dilanggar maka didalam sunan Abu Daud dan yang lainnya dari Hudzaifah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka ludahnya itu akan datang dihadapannya pada hari kiamat. (Akan dibangkitkan orang yang meludah ke arah kiblat pada hari kiamat dan dia mendapati ludahnya itu di wajahnya)”. Tambahan berdasarkan riwayat Ibnu Khuzaimah dari hadits Ibnu Umar.

Salam !

> Next : Ingus & Dahak

> REMINDER SIBULAN
Cicilan ke 11 Bulan November 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *