KTQS # 1426 MENGURUS JENAZAH LENGKAP (2) : MEMANDIKAN (2-Habis)

KTQS # 1426

MENGURUS JENAZAH LENGKAP (2) : MEMANDIKAN (2-Habis)

4) Cucilah anggota yang biasa dicuci saat berwudhu, bukan diwudhukan, tapi dicuci, itulah perintahnya mencuci anggota wudhu bukan mewudhukan mayit, karena mayit sudah tidak bisa shalat lagi.

“Mulailah oleh kalian dari sebelah kanan dan anggota-anggota wudhunya”. (HR. Bukhari 247, Muslim I : 414, Tirmidzi III : 316, An-Nasai Mujtaba II : 330)

Dimulai dgn cara membasahi anggota wudhu mayit sebelah kanan dilanjutkan dgn sebelah kanan badannya, kemudian anggota wudhu mayit sebelah kiri dilanjutkan bagian kiri seluruh badannya.

5) Kemudian dimandikan seluruh badannya hingga bersih. Boleh  pakai sabun atau pembersih lainnya. Lakukan sebanyak tiga kali atau lima kali. Lakukan dengan perlahan, tidak boleh dipaksa atau dipijit-pijit secara berlebihan.

6) Terakhir siramlah dengan air kapur barus ke seluruh tubuh mayit, lalu keringkan dengan handuk besar. Dan siap untuk dikafani.

(Bagi mayit perempuan, dianjurkan agar rambutnya dikepang tiga dan diurai ke belakang)

CATATAN :

Bagi yang ikut memandikan mayit, jika telah selesai tugasnya tidak wajib mandi tapi cukup dgn berwudhu atau minimal mencuci tangan saja.

“Tidak diwajibkan mandi atas kalian (apabila memandikan jenazah). Sesungguhnya mayit kalian itu bukan najis. Maka cukuplah bagi kalian mencuci tangan-tangan kalian”. (HR. Al Hakim I:386, Al Baihaqi III:397). Al Hakik berkata : Hadits ini shahih atas syarat Bukhari serta dikukuhkan oleh Adz-Dzahabi.

“Kami memandikan mayit, diantara kami ada yg mandi dan ada pula yg tidak mandi”. (Dari Ibnu Umar, HR. Ad-Daraquthni dan Al-Khatib dalam Tarikhnya)

Hadits ini dinyatakan shahih oleh Ahmad dan Ibnu Hajar Asqalani, lihat Arkanuo Janaiz wa bida’uha karya Nashirudin Al-Bani 53:54.

KESIMPULAN :

Tidak perlu mandi bagi yg memandikan mayit karena tidak ada perintah dan tidak ada dalilnya.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *