KTQS # 1425
MENGURUS JENAZAH LENGKAP (1) : MEMANDIKAN (1)
Kewajiban seorang muslim terhadap sesama muslim yang meninggal dunia ada empat, yaitu:
1.Memandikannya
2.Mengkafani
3.Menyalati
4.Menguburkannya.
Hukum mengurus jenazah ialah fardhu kifayah
Yang dimaksud memandikan mayit ialah membersihkan dan mensucikan mayit dari kotoran dan najis yang melekat di badannya, supaya ia menghadap Allah dalam keadaan suci bersih.
Mayit yang wajib dimandikan ialah mayit yang meninggal biasa, tidak gugur di dalam peperangan melawan orang kafir (syahid).
Cara Memandikan Mayit
“Mandikan ia secara ganjil, pakailah daun bidara, mandikan sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kamu pandang perlu, dan jadikanlah pada siraman terakhir dengan menggunakan kapur barus atau sedikit kapur barus. Jika telah selesai beritahulah aku. Maka ketika selesai kami memberitahunya. Lalu beliau melemparkan kainnya kepada kami. Lalu kami memintal rambutnya menjadi tiga pintalan dan kami untaikan ia ke bagian belakangnya. (HR. Bukhari:1184)
Dari Ummi ‘Athiyah, sesungguhnya Rasulullah r ketika memerintahnya untuk memandikan putrinya, beliau bersabda, “Mulailah (memandikannya) dari yang sebelah kanan dan tempat-tempat wudhunya”. (HR. Muslim:1560)
Cara memandikannya :
1) Baringkan mayit pada tempat memandikannya.
2) Buka seluruh pakaiannya (apabila susah dibuka, tidak mengapa membuka pakaiannya dengan digunting), dan tutup auratnya dengan handuk kecil, atau kain yang tembus air.
3) Mulailah memandikan mayit dengan mengucurkan air ke bagian badan sebelah kanan, mulai dari kepala sampai kaki. Lalu bagian tubuh yang kiri dari kepala sampai ke kaki.
Salam !