KTQS #347 Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Sholat

Kajian Tematis al-Qur’an
& as-Sunnah # 347

Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Sholat

 

[1.] Setelah sholat subuh hingga matahari agak meninggi

‘Abdullah bin ‘Abbas ra, “Sesungguhnya Nabi Saw melarang mengerjakan sholat setelah sholat subuh hingga matahari meninggi dan bercahaya dan setelah sholat ‘ashar hingga matahari tenggelam”. (HR. Bukhori no. 581, Muslim no. 826)

[2.] Ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga tergelincir ke arah tenggelamnya

‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani ra, “Ada tiga waktu yg Rosulullah Saw melarang kami sholat pd waktu tersebut dan memakamkan org yg wafat diantara kami yaitu, ketika matahari terbit dgn terangnya hingga posisi matahari agak meninggi, ketika matahari berada di tengah-tengah langit hingga matahari tergelincir dan ketiga matahari tergelincir ke arah tenggelamnya hingga tenggelam”. (HR. Muslim no. 831)

[3.] Setelah sholat ‘ashar hingga matahari tenggelam

Abu Sa’id Al Khudri ra, “Tidak ada sholat setelah sholat subuh hingga matahari meninggi dan bercahaya dan tidak ada sholat setelah sholat ‘ashar hingga matahari tenggelam”. (HR. Bukhori no. 586, Muslim no. 827)

 

☑ Sebab terlarangnya sholat di waktu tsb

Nabi saw telah menjelaskan alasan mengapa kita dilarang melaksanakan sholat pada waktu tsb dengan sabda beliau kepada ‘Amr bin ‘Abasah ra,

“Sholat subuhlah kemudian tahanlah (janganlah sholat lagi) ketika matahari terbit hingga meninggi karena sesungguhnya ketika itu matahari terbit diantara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud.

Setelah itu sholatlah karena (waktu) sholat telah tiba hingga panjang bayangan sesuatu kurang dari 1 tombak lalu tahanlah (janganlah sholat lagi) karena ketika itu Api Jahannam dinyalakan.

Jika letak bayangan telah berbalik (ke arah tenggelamnya) maka sholatlah karena waktu sholat telah tiba hingga ‘ashar.

Lalu tahanlah (janganlah sholat lagi) hingga matahari tenggelam karena pada saat itu matahari tengah tenggelam diantara dua tanduk setan dan orang-orang kafirpun bersujud”. (HR. Muslim no. 832)

 

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *