KTQS #348 Shalat yg dikecualikan di 3 waktu terlarang mengerjakan shalat

KTQS # 348

Shalat yg dikecualikan di 3 waktu terlarang mengerjakan shalat

1. Ketika matahari berada di tengah2 pd hari Jum’at.

Boleh melakukan shalat intidhar atau shalat jumat. Nabi Saw bersabda, “…kemudian ia sholat (sunnah mutlak/intidhar) sebatas waktu yg ia bisa kerjakan, kemudian ia diam ketika imam sdg menyampaikan khutbah melainkan akan diampuni dosa2nya (dosa kecil) diantara jum’at tsb dan Jum’at sblmnya”. (HR. Bukhori no. 883)

2. Sholat dua roka’at setelah thawaf di maqam Ibrahim.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw melalui Jabin bin Muth’im ra, “Wahai Bani Abdul Manaf, tdklah kalian dilarang mengerjakan thowaf di tempat ini (Baitul Harom) dan sholat di waktu apapun yg ia inginkan baik ketika malam ataupun siang”. (HR. Tirmidzi no. 896, An Nasa’i no. 284/I, Ibnu Majah no. 1254)

3. Mengerjakan/mengganti sholat fardhu yg tertinggal

Adalah sholat fardhu yg tertinggal karena sebab syar’i semisal tertidur, pingsan dan yang semisal. Tp bukan sholat fardhu yg tertinggal karena lalai.

“Barangsiapa yg tertidur (sehingga tdk mengerjakan sholat) atau lupa mengerjakannya hingga hilanglah waktu mengerjakannya. Maka wajib baginya menggantinya jika ia telah mengingatnya”. (HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 214-216)

4. Mengerjakan sholat jenazah pada waktu setelah subuh dan ‘ashar krn harus menyegerakan pemakaman bagi jenazah.

Hal ini merupakan ijma’/kesepakatan ulama’, yg disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni Hal. 82/II. 5. Mengerjakan sholat sunnah yg memiliki sebab Diperbolehkan mengerjakan sholat yg memiliki sebab pd waktu terlarang semisal sholat tahiyatul mesjid, sunnah wudhu, sholat kusuf (gerhana) dan yg semisal.

Tambahan : Waktu Shalat Dhuha ± 2 jam setelah waktu Shubuh.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *