KTQS # 994
NIKAH BEDA AGAMA
Beberapa member Kajian ini mempertanyakan tentang Pernikahan berbeda agama. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam surah Quran Surat al-Mumtahanah ayat 10: “Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Quran Surah al-Baqarah ayat 221 : “Dan janganlah kamu menikahkan orng-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”.
Pelarangannya cukup jelas, yaitu bahwa mereka akan mengajak ke neraka, maka ini menunjukkan berlaku pada semua non muslim/kafir.
Dalam pernikahan muslimah dengan non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya.
Apakah seorang muslim boleh menikahi wanita non muslim? Tetap tidak boleh dan haram hukumnya dan dilarang dalam islam.
Ada ulama menyatakan bahwa pernikahan seorang muslim dengan wanita Ahlu Kitab diperbolehkan/halal hukumnya, yaitu berlandaskan al-Quran ayat 5 surat al-Maidah.
Tapi sekarang ahlu kitab itu sudah tidak ada karena kitab mereka sudah banyak dirubah dari aslinya. Kalau kitab mereka masih asli maka mereka akan meyakini bahwa Muhammad adalah Rasul Allah dan akan beriman kepada Allah swt.
Salam !