KTQS # 993
4 GOLONGAN WANITA NON MUSLIM
Dalam hukum Islam, wanita non muslim itu terbagi menjadi 4 golongan.
1. Wanita yang Musyrik (Musyrikah atau Animis /Paganis).
Adalah penyembah berhala (animisme/paganisme). Hukum Islam melarang bagi seorang muslim untuk menikahi seorang muysrikah/animis/paganis. Hal itu diterangkan dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 221.
2. Wanita yang tak mengakui adanya tuhan atau Atheis (Mulhidah).
Adalah wanita yang tidak beragama dan tidak mengakui adanya Tuhan, kenabian, kitab suci dan akherat. Atau disebut atheis.
Lelaki muslim diharamkan menikahi wanita atheis. Ini karena wanita atheis kedudukannya lebih buruk dibanding wanita yang musrik, karena wanita musyrikah masih mengakui adanya tuhan, kenabian, kitab suci dan akherat, mereka hanya menduakan Tuhan di dalam penyembahan.
3. Wanita yang Murtad dari agama Islam (Murtaddah).
Adalah individu yang menjadi kufur setelah iman, baik kekefurannya itu berupa perpindahan keyakinan atau agama, atau sama sekali tidak memeluk agama. Wanita ini adalah wanita busuk.
Dan apabila terjadi perkawinan diantara keduanya maka pernikahannya tidak sah. Dan jika kemurtadan itu timbul setelah terjadinya perkawinan, maka suami dan istri tersebut harus dipisahkan dan bercerai.
4. Wanita ahlu al kitab (beragama yahudi atau nasrani).
Jumhur ulama ahlussunnah menyatakan bahwa pernikahan seorang muslim dengan wanita Ahlu Kitab tidak diperbolehkan/haram hukumnya.
Salam !