KTQS # 928 TENTANG NAMA PEQURBAN
TANYA (Dr. Dj**, Sp.M) :
Mohon pencerahan ttg QURBAN: Sering kita saksikan orang berqurban dg atas nama bergiliran, thn ini an ayah, thn berikut tian istri, an anak pertama dst. Dipihak lain ada yg berqurban setiap thn an ayahnya terus, tdk pernah atas nama bergiliran. Bagaimana hukumnya pelaksanaan kedua metoda berqurban tsb ? Mohon pencerahan. Nuhun.
JAWAB (KTQS) :
Kedua hal tsb dibolehkan selama org tsb masih hidup, satu keluarga cukup satu qurban, maka seluruh keluarga inti sudah berqurban (anggota kelurga yg masih jadi tanggungan). Atau dipergilirkan pun tidak apa apa. Nabi biasa memotong qurban untuk kelurganya atas namanya. ”Pada masa Rasulullah saw ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya”. (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138)
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih”. (Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam).
Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah ‘ain (setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga) dan mampu.
Dan dalam satu keluarga berqurban lebih dari satu pun dibolehkan, tentunya lebih baik.
“Dari Anas, dia berkata; Nabi saw berkurban dengan dua ekor domba…” (Shahih Bukhari, no.5565 dan Shahih Muslim, no.1966) dan ada beberapa riwayat lainnya.
Salam !