KTQS # 575
BISAKAH UMRAH BERULANG-ULANG DALAM SATU SAFAR (SATU PERJALANAN UMRAH) ?
Ada satu fenomena yang umum disaksikan pada kalangan jamaah umrah Indonesia. Saat berada di kota suci Mekkah, banyak yang berbondong-bondong menuju tanah yang halal (di luar tanah haram), seperti Masjid ‘Aisyah di Tan’im atau Ji’ranah, tujuannya untuk melaksanakan umrah lagi.
Umrah yang mereka kerjakan bisa lebih dari sekali dalam satu hari. Dalih mereka, mumpung sedang berada di Mekkah, umrah berulang bagi dirinya atau keluarganya dll.
Beberapa alasan yang menjelaskan bahwa umrah berulang-ulang seperti yang dikerjakan oleh sebagian orang itu tidak disyariatkan :
1. Pelaksanaan empat umrah yg dikerjakan Rasulullah Saw masing-masing dikerjakan dgn perjalanan (safar) tersendiri. Bukan satu perjalanan untuk sekian banyak umrah. (Fatawa 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram)
2. Imam asy-Syaukani berkata,
”Nabi Saw tidak pernah berumrah dgn cara keluar dari daerah Mekkah ke tanah halal, kemudian masuk Mekkah lagi dgn niat umrah, sebagaimana layaknya yang dilakukan kebanyakan orang sekarang. Dan tidak ada riwayat yg menerangkan sahabat Nabi melakukan yang demikian itu”. (al Wajiz, halaman 268).
3. Ibnul Qayyim mengatakan, Umrah ‘Aisyah ra tidak bisa dijadikan dasar tentang umrah berulang-ulang dari Mekkah.
Sesungguhnya Nabi Saw dan sahabat yang bersama beliau dalam haji (Wada’) tidak ada yang keluar dari Mekkah, kecuali ‘Aisyah ra saja. Kemudian orang-orang menjadikan riwayat tsb sebagai dasar pendapat mereka. Tetapi, kandungan riwayat tsb tidak ada yang menunjukkan dukungan terhadap pendapat mereka. (Zaadul Ma’ad, 2/163)
4. Thawaf di sekeliling Baitullah jauh lebih utama daripada menyibukkan diri dgn pergi keluar ke daerah Tan’im untuk umrah lagi.
‘Atha` berkata : “Thawaf di Ka’bah lebih aku sukai daripada keluar (dari Mekkah) untuk umrah (berulang ulang)”. (Majmu’ al Fatawa, 26/266)
Maka, gunakanlah waktu utk memperbanyak thawaf daripada melakukan hal yg tidak dicontohkan Rasululullah Saw.
Salam !