KTQS # 574
PERBANYAK THAWAF
Thawaf adalah ibadah utama dalam rangkaian ibadah umrah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
“Thawaf mengelilingi Ka’bah adalah utama dan merupakan perkara yang tidak diragukan lagi bagi yang memahami Sunnah Rasulullah Saw dan Sunnah Khalifah pengganti beliau dan para sahabat”.
Alasannya, karena thawaf di Baitullah merupakan ibadah dan qurbah (cara untuk mendekatkan diri kepada Allâh) yang paling afdhal yang telah Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya, berdasarkan keterangan Nabi-Nya.
Thawaf termasuk ibadah paling utama bagi penduduk Mekkah, baik penduduk asli maupun pendatang.
Orang-orang yang berada di Mekkah sejak masa Rasulullah Saw dan masa para khulafa senantiasa menjalankan thawaf setiap saat.
Beliau Saw bersabda:
“Wahai Bani Abdi Manaf,
janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk melakukan thawaf di Ka’bah dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun, baik malam maupun siang”.
(Shahih, hadits riwayat at Tirmidzi, 869; an Nasaa-i, 1/284; Ibnu Majah, 1254)
Allah Swt berfirman :
“Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang yang thawaf,
dan orang yang beribadah dan orang yang ruku’ dan sujud”. (QS al Hajj/22:26)
Pada ayat di atas, Allah menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu : thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama sujud, dengan mengatakan hal yang paling istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf.
Karena sesungguhnya, thawaf tidak disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah tua, Ka’bah). Adapun i’tikaf, bisa dilaksanakan di masjid-masjid lain. Begitu pula ruku’ dan sujud, dapat dikerjakan di mana saja.
Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Saw bersabda :
“Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan satu budak belian”. (Shahih. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919)