KTQS # 573
SELAIN IKHLAS, IBADAH UMRAH MEMBUTUHKAN MUTABA’AH
Suatu ibadah agar diterima oleh Allah, harus terpenuhi oleh dua syarat. Yaitu IKHLAS dan MUTABA’AH. Sehingga tidak cukup hanya mengandalkan ikhlas saja, tetapi juga harus mengikuti petunjuk Rasulullah Saw dalam menjalakan ibadah umrah yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw.
Umrah termasuk dalam kategori ini. Sebagai ibadah yang disyariatkan, maka harus bersesuaian dengan rambu-rambu syari’at dan nash-nashnya, petunjuk Nabi Saw dan para sahabat, serta para pengikut mereka yang ihsan sampai hari Kiamat. Dan ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasul) ini merupakan salah satu tonggak diterimanya amalan di sisi Allah Swt.
Sebagai ibadah yg sudah jelas tuntunannya, pelaksanan umrah tidak lagi memerlukan ijtihad/kreatifitas. Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui ibadah umrah dengan ketentuan yang tidak pernah digariskan. Kalau tidak mengikuti petunjuk syariat, berarti ibadah yang dilakukan menunjukkan sikap i’tida‘ (melampaui batas) terhadap hak Allah Swt, serta merupakan penentangan terhadap ketentuan Allah Swt dalam hukum-Nya.
Allah berfirman : “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh
yang mensyariatkan untuk mereka agama (ketentuan) yang tidak diizinkan Allah?…Dan sesungguhnya orang-orang yg zhalim itu akan memperoleh azab yg amat pedih”. (QS asy Syura /42: 21)[2]
Manasik Umrah harus mengikuti Sunnah, seperti Nabi Saw mengingatkan :
Rasulullah saw bersabda, Khudu ‘annii manasikakum, “Ambillah olehmu DARIKU manasikmu (haji dan umrah)”. (Mutafaq’alaih)
“Hukum asal ibadah adalah tauqif dan ittiba’ ( bersumber pada ketetapan Allah dan mengikuti Rasul)”. (Abdul Hamid Hakim dalam al Bayan:188)
Rasulullah mengatakan :
Rasulullah Bersabda, “Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak”. (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Maka, ber-Umrah-lah seperti Rasulullah melakukan Umrah…
Salam !