KTQS # 2019 SHALAT : SYARAT, PENBATAL, RUKUN, WAJIB

KTQS # 2019

SHALAT : SYARAT, PENBATAL, RUKUN, WAJIB

“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat.” (HR. Bukhari no.631)

A. SYARAT-SYARAT  SHALAT

Syarat-syarat shalat ada sembilan:

1. Islam,

2. Akal,

3. Tamyiz,

4. Mengangkat hadats,

5. Menghilangkan najis,

6. Menutup aurat,

7. Masuk waktu,

8. Menghadap kiblat,

9. Niat.

B. PEMBATAL-PEMBATAL SHALAT

Pembatal-pembatal shalat ada delapan:

1. Berbicara dengan sengaja dalam keadaan sadar dan mengetahui, adapun orang yang lupa dan jahil maka tidak batal shalatnya,

2. Tertawa,

3. Makan,

4. Minum,

5. Tersingkapnya aurat,

6. Berpaling/serong yang sangat dari arah kiblat,

7. Bermain-main (banyak bergerak) yang berturut-turut di dalam shalat,

8. Batalnya thaharah (wudhu).

C. RUKUN-RUKUN SHALAT

1. Berdiri bagi yang mampu,

2. Takbiratul ihram,

3. Membaca surah al-fatihah,

4. Ruku’

5. I’tidal setelah ruku’,

6. Sujud di atas tujuh anggota tubuh,

7. Bangkit dari sujud,

8. Duduk diantara dua sujud,

9. Tuma’ninah,

10. Tertib,

11. Tasyahud akhir,

12. Duduk tasyahud akhir,

13. Bershalawat atas nabi shallallahu alaihi wa sallam

14. Mengucapkan dua salam.

D. WAJIB-WAJIB SHALAT

Wajib-wajib shalat ada delapan:

1. Seluruh takbir kecuali takbiratul ihram,

2. Ucapan

سمع الله لمن حمده

bagi imam dan yang shalat sendirian,

3. Ucapan

ربنا ولك الحمد

untuk semuanya.

4. Ucapan

سبحان ربي العظيم

dalam ruku’

5. Ucapan

سبحان ربي الأعلى

di dalam sujud,

6. Ucapan

رب اغفر لي

ketika duduk diantara dua sujud,

7. Tasyahud awal,

8. Duduk tasyahud awal.

(Kitab ad-durus al-muhimmah, ibnu baz : 12, 13, 14, 18)

CATATAN :

Apa perbedaan rukun shalat dan wajib shalat?

Kata Syaikh As-Sa’di, “Wajib shalat bisa gugur karena lupa dan ditutup kelupaan tersebut dengan sujud sahwi, begitu pula gugur jika tidak tahu. Sedangkan rukun shalat tidaklah bisa gugur walau seseorang lupa, tidak tahu, atau sengaja.”

PENJELASAN : Wajib-wajib shalat adalah hal-hal yang harus dikerjakan ketika shalat. jika wajib-wajib shalat ditinggalkan secara sengaja maka shalatnya batal, namun jika ditinggalkan karena lupa maka dia melakukan sujud sahwi (sujud yang dikerjakan, sebab luput mengerjakan hal-hal yang wajib dalam shalat).

Sila Baca Tatacara Sujud Sahwi :

https://www.kajian-ktqs.com/2017/06/04/ktqs-194-sujud-sahwi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *