KTQS # 1995 HUKUM TELANJANG SAAT JIMA’

KTQS # 1995

HUKUM TELANJANG SAAT JIMA’

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah

PERTANYAAN :

“Apakah telanjang disaat berjima’ diperbolehkan atau makruh (dibenci) ? Dan apakah disana ada adab-adab yang mesti diikuti saat jima’ ?

JAWABAN :

“Yang disunnahkan saat jima hendaknya seseorang sebelum jima’ ia berdo’a :

بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا

Bismillahi Allahumma jannibna as-syaithana wa jannibi as-syathana maa razaqtana.

“Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami”.

Adapun telanjang saat jima, telah dimakruhkan oleh sebagian ulama, mereka berkata :”Sesungguhnya yang semestinya itu hendaklah ia menyetubuhinya dan masing-masing dari keduanya mengenakan pakaian”.

Namun sekalipun begitu, apabila keduanya telanjang maka itu TIDAK MASALAH. Karena Allah berfirman :

“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela”. (QS. Al-Mu’minun: Ayat 5-6)

Jika tidak menutup kemaluan saja tidak tercela, maka selain daripada itu terlebih lagi (Tidak mengapa).” (Fatawa Nurun Alad Darb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *