KTQS # 1961 SUAMI MENGHILANG TANPA KABAR, APAKAH WAJIB MENJALANI MASA IDDAH?

KTQS # 1961

SUAMI MENGHILANG TANPA KABAR, APAKAH WAJIB MENJALANI MASA IDDAH?

Jika suami menghilang beberapa tahun dan sang isteri tidak mengetahui keberadaannya lalu menggugat cerai dari Pengadilan Agama, apakah dia wajib menjalani masa iddah pada waktu tersebut?

Ya, wajib iddah bagi isteri apabila dia diceraikan oleh suaminya dalam keadaan dia lama menghilang dan diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama setempat.

Dari keputusan itu masa iddahnya adalah tiga kali haid, jika dia tidak lagi haid karena sudah tua atau karena kecelakaan atau karena penyakit atau karena masih kecil (belia) maka masa iddahnya adalah tiga bulan, berdasarkan firman Allah dalam Quran surat al-Thalaq ayat 4 :

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan wanita-wanita yang telah putus dari haid dari isteri-isteri kamu jika kamu ragu maka masa iddahnya adalah tiga bulan dan wanita-wanita yang belum haid.

Catatan :

Kajian masa Iddah dalam berbagai kondisi (6 kondisi) akan dishare di kajian akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *