KTQS # 2492 WAJIB MEMELIHARA JENGGOT?

KTQS # 2492

WAJIB MEMELIHARA JENGGOT?

Dari Ibnu Umar radhiyalahuanhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. (HR. Bukhari)

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah berdabda, “Pendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dari orang-orang majusi”. (HR. Muslim)

Sunnah Memelihara Tapi Tidak Sampai Wajib

a.Tidak Semua Perintah Berarti Wajib

Memelihara dan memanjangkan jenggot itu bukan sebagai kewajiban. Meski nash-nash yang kita temui secara dzhahirnya memang memerintahkan, namun tidak semua fi’il amr selalu mengandung makna kewajiban.

Dasar masyru’iyah ibadah seperti shalat sunnah atau puasa sunnah pun yang menggunakan sighat amr, padahal para ulama sepakat tidak mewajibkannya.

b.Fithrah Tidak Wajib

Memelihara jenggot menurut salah satu hadits shahih disebutkan sebagai salah satu dari sepuluh fithrah.

Dari Aisyah radhiyallahuanha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, di antaranya memanjangkan jenggot”. (HR. Muslim)

Dan umumnya apa-apa yang termasuk fithrah itu hukumnya bukan kewajiban.

c.Tidak Semua Orang Bisa Punya Jenggot

Tidak semua orang ditakdirkan tumbuh jenggot di dagunya. Kalau ada orang yang punya jenggot, lalu dia ingin memeliharanya silahkan

Namun sebaliknya, bila seseorang ditakdirkan tidak tumbuh jenggot di dagunya, tentu dia tidak bisa dibilang berdosa.

Sehingga kesimpulannya, berjenggot itu tidak wajib.

d.Boleh Memelihara dan Boleh Tidak Memelihara

Memelihara jenggot hukumnya bukan wajib atau sunnah, namun hukumnya hanya mubah, jenggot bukan urusan syariat.

e.’Illatnya Adalah Berpenampilan Berbeda

Dalil-dalil dari hadits di atas tidak bisa dilepaskan dari ’illat atau penyebab datangnya perintah untuk memelihara jenggot, yang dalam hal ini sekedar bisa berbeda penampilan dengan orang-orang musyrikin atau orang-orang majusi.

Padahal saat ini memelihara jenggot dilakukan oleh Yahudi dan oleh siapapun, dan dari kalangan manapun non muslim, pendeta, rahib, pemain band, artis, dan lain lain

f.Masalah Ketidak-adilan

Selain menggunakan ’illat, mereka tidak mewajibkan & menyunahkan memelihara jenggot karena masalah ketidak-adilan.

Kalau memelihara jenggot dianggap sebagai ibadah, maka bagaimana yang tidak berjenggot?

Bagi yang tidak tumbuh jenggotnya, lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala atau tidak sesuai sunnah? Dan apakah ukuran ketaqwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?

Buat bangsa-bangsa Arab, India dll, semua laki-laki berpotensi berjenggot, berbeda dengan masyarakat Indonesia dan negata lain, bahkan meski sudah diberi berbagai obat penumbuh dan penyubur jenggot, tetap saja sang jenggot idaman tidak tumbuh-tumbuh juga.

Lantas apakah dosa mereka sehingga ’dihukum’ Allah sehingga tidak bisa berjenggot?

Wallahu a’lam bishshawab,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *