KTQS # 2491
TENTANG HUKUM ISBAL : Ulama Terdahulu Vs Ulama Abad 20
Isbal : Memanjangkan celana sampai menutupi mata kaki
Ada ulama ulama kontemporer abad 20 yang berpendapat bahwa isbal haram secara mutlak, baik dilakukan dengan sombong atau tidak. Misalnya, Syaikh Bin Baz (lahir 1330 H), dan Syaikh Al-Utsaimin (lahir 1340 H) berpegang pada pandangan ini.
Sementara itu, ulama ulama terdahulu, Imam Abu Hanifah (lahir 80 H), Imam Ahmad bin Hanbal (lahir 164 H), dan Ibnu Taimiyah (lahir 660 H), Imam Nawawi (lahir 631 H), Ibnu Hajar Asqalani (lahir 631 H), berpendapat bahwa isbal diperbolehkan jika tanpa niat sombong.
ADA ‘ILLAT : KARENA SOMBONG
Sedang hadis yang mengharamkan isbal (yang di-taqyid/dibatasi) karena motif kesombongan, misalnya:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar., bahwasannya Rasulullah bersabda yang artinya: “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya (dikarenakan) sombong”. [HR. al-Bukhari, no. 5650]
Hadis-hadis tentang isbal harus disampaikan dengan lengkap dengan alasan banyak riwayat tentang masalah ini ada dalam satu topik. Riwayat lain yang bisa digunakan sebagai taqyid (dibatasi) adalah seperti yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dari Abi Bakrah:
“Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. berkata, yang artinya; “Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai. Kemudian menghadap kami dan bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)” [HR. al-Bukhari kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5652]
Riwayat ini terpahami bahwa Nabi pun pakaiannya panjang terjulur ketika beliau sedang berjalan meskipun tergesa-gesa.
Ada pula hadis: Diriwayatkan dari Abu Tamimah al-Hujaimi dari Jabir bin Sulaim berkata, yang artinya; “Aku mendatangi Nabi. (yang sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan juluran kain tersebut hingga kedua kakinya” [HR. Abu Dawud, kitab pakaian, bab tepi kain, no. 4075]
Bagaimana dalam riwayat di atas, mantel yang digunakan oleh Rasul menjulur hingga kedua kakinya. Dan keadaan Rasulullah dalam riwayat ini adalah biasa bukan tergesa-gesa sebagaimana riwayat sebelumnya.
Demikian menguatkan bahwa memanjangkan kain tanpa didasari motif sombong (‘illat) tidak akan menyebabkan pelakunya diancam dengan ancaman sebagaimana tersebut dalam riwayat-riwayat di atas.
Pendapat Yang Mengharamkan Bila Dengan Niat Riya’ / Sombong
Ibnu Hajar Asqalani
Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan bukan karena riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, lahir pada tanggal 12 Sya’ban tahun 773 Hijriah.
Seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya.
Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak sama dengan Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini. Ibnu Hajar memandang bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya’. Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu.
Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya’), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamatdari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)
Al-Imam An-Nawawi
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah lahir pada bulan Muharram tahun 631 Hijriyah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana.
Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:
Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a’lam.
Dan Khuyala’ adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq seraya bersabda, “Kamu bukan bagian dari mereka.” Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.
Kesimpulan :
Maka klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak serta pelakunya mutlak masuk neraka itu sudah disepakati oleh semua ulama adalah klaim yang tidak tepat.
Malah dikhawatirkan orang yang memendekkan celana (cingkrang) timbul kesombongan karena ‘berbeda’ & merasa ‘paling benar’. Wallahu a’lam.

