KTQS # 2489
Bekerja Di Restoran yang Menjual Makanan Haram
Pertanyaan : Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram ?
Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut?
Jawaban :
Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram.
Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya.
“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maaidah/5 : 2]
Jadi hindari diri bekerja di restoran seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.
Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, seperti daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda.
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya” [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]
Mempromosikannya pun termasuk hal yang dihramkan apalagi menjualnya. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.
Dia berfirman.
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya” [Ath-Thalaaq/65 : 2-3]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

