KTQS # 1958
HUKUM RAMBUT KEPALA DIIKAT SAAT SHALAT
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang”. (HR. Muslim dan yang lainnya)
“Jika kamu sholat, jangan diikat rambutmu. Karena rambutmu akan ikut sujud bersamamu. Dan kamu mendapat pahala dari setiap helai rambutmu”. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)
Bagaimana penjelasannya?
Inilah penjelasannya :
1. Hanya sebatas makruh yaitu makruh tanzih, bukan haram, sehingga jika dilakukan shalatnya tetap sah, menurut kesepakatan ulama termaktub dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109.
2. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat.
Imam Malik rahimahullah, “Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110)
3. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan.
Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379)