KTQS # 1957
DERAJAT HADITS PUASA TARWIYAH
Kita sering dengar tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin.
Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Amalan mereka didasarkan pada hadits yang lafadznya,
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.
Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan : [1]. Abu Syaikh dari : [2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari : [3]. Kalbiy dari : [4]. Abi Shaalih [5] Ibnu Abbas.
Hadits ini derajatnya MAUDHU’, PALSU
Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit. Pertama: Kalbi (no. 3) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbi. Dia ini seorang rawi pendusta.
Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)”.
Tentang Kalbi ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil: [1]. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar [2]. Adl-Dlu’afaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban [3]. Adl-Dlu’afaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni [4]. Al-Jarh Wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim [5]. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
Kesimpulan:
Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) tidak ada. Karena hadits yang mereka jadikan sandaran adalah hadits palsu/maudhu’ yang sama sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil.