KTQS # 1888
AMAL YANG TERHAPUS : MENJAGA SHALAT ASHAR
Hadits diriwayatkan oleh imam al-Bukhari no. 594 dari Buraidah al-Aslami Radhiyallahu anhu yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
Man taraka sholatal ‘ashri faqod habitho ‘amaluhu
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar maka gugurlah amalannya”.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab Musnadnya no. 26946 dari Abu Darda’ Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja maka gugurlah amalannya”.
Hadits ini menjelaskan ancaman besar kepada orang yang sengaja meninggalkan shalat Ashar hingga keluar waktunya. Oleh karena itu,
Syaihul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa meninggalkan shalat Ashar lebih besar dosanya daripada meninggalkan shalat lainnya, karena shalat Ashar adalah shalat al-wustha yang diperintahkan secara khusus untuk menjaganya.
Shalat Ashar ini diwajibkan juga pada umat sebelum kita, lalu mereka terlantarkan. (Majmu’ al-Fatawa, 22/45)
Shalat Ashar merupakan sesuatu yang agung dan ia adalah shalat wustha, shalat lima waktu yang paling utama. Allh Azza wa Jalla berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’”. (QS. Al-Baqarah/2:238)
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah untuk memberikan perhatian yang lebih kepada shalat Ashar dan menjaganya serta wajib juga menjaga seluruh shalat lima waktu lainnya.