KTQS # 1785
KELEMAHAN HADITS LARANGAN WANITA HAID UNTUK MEMBACA AL-QURAN
1. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah wanita haid dan yang sedang junub membaca sesuatupun dari al-Quran”. (HR. Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi 1:174)
Hadits diatas pada sanadnya terdapat rawi bernama Ismail bin ‘Ayyasy dia berasal dari negeri Syam, menerima hadits dari Musa bin Uqbah dia adalah orang Madinah. Berarti dia menerima hadits dari rawi yang tidak satu negeri dengannya.
Imam Bukhari mengatakan, bila Ismail bin ‘Ayyasy menerima hadits bukan dari rawi yang senegeri dengannya maka fiihi nazhar (Imam Bukhari jika mengatakan fiihi nazhar maka itu maksudnya adalah dhaif).
Sedangkan menurut Yahya bin Mar’in, bila ismail bin ‘Ayyasy menerima bukan dari rawi yang senegeri dengannya (yaitu negeri Syam), maka dia Ikhtilath (pikun).
2. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia mengatakan, “Janganlah wanita haid, yang junub dan yang sedang nifas membaca al-Quran”. (HR. ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni 1:491)
Hadits diatas pada sanadnya terdapat rawi yang bernama Yahya. Nama lengkapnya adalah Yahya bin Abu Anisah. Nasai dan ad-Daraquthni mengatakan, “Dia Matrukul Hadits” (haditsnya ditinggalkan).
Abu Hatim, Abu Zur’ah, Yahya bin Ma’in mereka mengatakan, “Dia dhaiful hadits (haditsnya dhaif). Sedangkan Ali bin Al-Madini mengatakan “La yuktabu haditsuhu (tidak dicatat haditsnya)”.
3. “Tidaklah (Janganlah) wanita haid dan yang sedang nifas membaca al-Quran sedikitpun”. (HR. ad-Daraquthni)
Hadits diatas pada sanadnya terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Al-Fadhl, ia seorang rawi yang dhaif (lemah). Yahya bin Ma’in mengatakan haditsnya tidak boleh dicatat. Dan bukan hanya satu orang dari kalangan ulama menyatakan matrukul hadits yaitu haditsnya ditinggalkan. (Tarikh al-Islam wa Fayatul Masyahiri wal A’lam IV:964)
Dengan Demikian, hadist-hadits yang melarang perempuan haid membaca al-Quran adalah dhaif dan tidak dapat dijadikan hujah. Karena tidak ada satupun dalil yang melarangnya, maka perempuan haid boleh membaca al-Quran.
Barakallahu fiikum.