KTQS # 1782
WASIAT & HIBAH : SETELAH WAFAT & MASIH HIDUP
WASIAT
Wasiat itu adalah sebuah pesan dari seseorang agar dikerjakan setelah ia mati. Pesan ini diperuntukkan bagi selain keluarga nya yang tampak sangat membutuhkan sepeninggalnya kelak, seperti kerabat dekat yang kehidupannya berat atau anak-anak yatim, dll. maka diperbolehkan membuat wasiat pemberian hartanya maksimal sepertiga hartanya, sedangkan dua pertiga untuk ahli warisnya.
Dari Abu Umamah Al Bahili berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya pada tahun haji wada, “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris”. (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, 2/905)
Dari Sa’ad bin Abi Waqqas radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika aku berada di Makkah, beliau tidak suka ia meninggalkan di negeri yang ia hijrah darinya. Sabdanya, “Semoga Allah merahmati Ibnu ‘Afra (maksudnya Sa’ad bin Abi Waqqas)”. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku?”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh”. Aku bertanya lagi, “Bagaimana sepertiga?”. Beliau bersabda, “Ya sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak (maksimal). Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan fakir, meminta minta kepada orang”. (HR. Bukhari, Shahih Bukhari 4/3)
HIBAH
Hibah itu artinya pemberian atau hadiah kepada seseorang ahli warisnya, saudara, kerabatnya atau kepada orang lain, dilakukan sebelum ia meninggal atau saat masih hidup.
Seseorang boleh memberikan hibah dari hartanya kepada siapapun yang ia kehendaki, namun tidak boleh memberikan sebagian hartanya lebih dari sepertiga, hal ini tidak berbeda dengan wasiat, perbedaannya terletak saat memberikan, jika wasiat setelah meninggal dengan cara membuat pesan, sedangkan hibah saat masih hidup dengan cara langsung.
Dari Nu’man bin Basyir berkata, “Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku. Umrah binti Rawahah berkata, ‘Aku tidak rela sehingga engkau meminta kesaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Lalu ayahku pergi menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta kesaksiannya atas pemberiannya terhadapku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah engkau melakukan ini kepada seluruh anakmu?’. Ayahku menjawab, ‘Tidak’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bertakwalah kamu kepada Allah dan bersikap adillah kepada anak-anakmu!’. Kemudian ayahku kembali pemberian itu”. (HR. Muslim, Shahih Muslim 3/1242)
Dengan demikian, perbedaan Wasiat dan Hibah yaitu, pemberian wasiat dilakukan setelah meninggal kepada selain ahli waris dengan cara membuat pesan saat masih hidup, sedangkan pemberian hibah kepada siapapun yang ia suka dan dilakukan saat masih hidup dengan cara diberikan langsung.
Barakallahu fiikum.