KTQS # 1781
GIGI PALSU ATAU BESI TITANIUM YANG DITANAM DALAM TUBUH, BAGAIMANA SAAT WAFAT?
Allah Subhanahu wa Ta’ala menempatkan manusia dalam posisi yang terhormat, sehingga wajib dihormati dan dihargai, baik ketika hidup maupun setelah mati.
“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam…Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna dibandingkan dengan makhluk lain yang telah Kami ciptakan”. (QS. al-Isra’ : 70)
Dalam kepengurusan jenazah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi panduan agar tidak boleh menyakiti atau berlaku kasar kepadanya.
Dari Aisyah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya mematahkan tulang-tulang mayit itu (dosanya) seperti orang yang mematahkan tulang yang masih hidup”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Hadits ini mengandung pengertian bahwa mayit akan merasakan sakit sebagaimana yang dirasakan orang yang masih hidup (Subulus Salam II:110)
Kedua dalil diatas, menunjukan betapa tingginya penghargaan islam terhadap manusia baik ketika hidup, maupun ketika sudah menjadi mayit, sehingga mayit manusia pada asalnya tidak boleh disakiti, baik dengan cara dibedah, dirusak, dipatahkan dan tindakan lainnya.
Wajib menghormati mayit dengan semestinya sebagaimana ketika dia hidup dengan menunaikan hak mayit, sebaliknya haram segala tindakan yang dapat menyakiti mayit maka dosanya sama dengan menyakitinya ketika hidup.
Dengan demikian, tidak boleh berbuat kasar atau menyakiti mayit seperti mematahkan tulang, mencabut gigi palsu, mengeluarkan besi titanium atau perbuatan lainnya. Adapun mencabut benda dan tindakan lainnya kepada mayit selama tidak menyakiti sebagaimana ketika hidup maka diperbolehkan.
Barakallahu fiikum.