KTQS # 1780
MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT TIGA KALI
Shalat Jum’at merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mesti dilakukan secara berjama’ah.
“Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jula beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. al-Jumua’ah (62) : 9)
“Shalat Jum’at wajib bagi siapa saja yang mendengar adzan”. (HR. Abu Daawud no. 1056)
“Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada”. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/101)
Namun shalat jum’at tidak menjadi kewajiban dan tetap melaksanakan shalat dhuhur bagi empat golongan yaitu,
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat jum’at itu haq yang wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit”. (HR. Abu Dawud, I:254, no. 1067)
Selain empat golongan ini, orang dalam perjalanan atau musafir boleh untuk tidak shalat jum’at, seperti halnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat haji wada’,
“…selanjutnya beliau sampai di lembah (arafah), kemudian dikumandangkan adzan selanjutnya iqamat, dan terus shalat ashar, serta beliau tidak shalat apapun diantara kedua shalat itu”. (HR. Muslim, Shahih Muslim II:86)
Jika tidak memungkinkan shalat jum’at maka lakukanlah shalat qashar dhuhur 2 rakaat, jika memungkinkan maka lakukan shalat jum’at dengan berjamaah mengikuti imam muqim/imam setempat.
Ada ancaman bagi orang yang tidak melakukan shalat jum’at secara berulang tanpa udzur, bahkan mengabaikannya (tahawun).
“Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jum’at menghentikan perbuatannya atau Allah benar-benar akan membutakan hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang yang lalai”. (HR. Muslim, Syarh an-Nawawi III : 126-127 no:865)
Dari Abu al-Ja’d adl-Dlamiry radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya”. (HR. Abu Dawud I:251 no. 1052, an-Nasa’i II:79 no. 1369)
“Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya”. (Sunan at-Tirmidzi II:39 no. 500)
“Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka hatinya akan ditutup”. (Sunan Ibnu Majah I:34 no. 125)
Dengan demikian, shalat jum’at adalah wajib bagi laki-laki dan tidak meninggalkannya, tiga kali meninggalkan shalat jum’at tanpa alasan udzur maka hatinya akan ditutup.
Barakallahu fiikum.