KTQS # 1719 MENGQADHA SHALAT LIMA WAKTU?

KTQS # 1719

MENGQADHA SHALAT LIMA WAKTU?

Seseorang pasti pernah mengalami dimana shalat wajib lima waktu terlewat, namun apakah shalat yang terlewat tersebut bisa di qadha alias bisa diganti?

Ini penjelasannya sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
“Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat”. (HR. Al Bazzar 13/21, shahih)

“Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684)

Penjelasannya adalah :
“Orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar”. (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah)

Jadi shalat bisa di qadha jika terlupa atau tertidur, dengan demikian bahwa tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat shubuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan fatal !

Lalu bagaimana dengan shalat-shalat yang sudah lama, beberapa tahun yang lalu yang tidak dikerjakan, apakah wajib di qadha juga? Tentu tidak!

Yang bisa di qadha hanya karena terlupa atau tertidur saja.

Lalu bagaiman dengan meninggalkan shalat secara sengaja, apakah wajib di qadha juga? Tentu tidak juga!

“Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla”. (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah)

Bagaimana cara meng qadha shalat yang terlewat?

Dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus dan segera tanpa menundanya.

Barakallahu fiikum.
————————

*ZAS-KU* _ZAKAT SEDEKAH-KU_ : Zakat, Fidyah, Aqiqah, Wakaf Pendidikan *(Jihadqu)*, Tabungan Qurban Plus Menyantuni Yatim *(Tabqu Plus)*, Biaya Makan Panti Asuhan *(Gerakan Seratus Ribu Sebulan: Geribu)*, Wakaf Mobil Ambulance *(Sibulan)*, Wakaf Mobil Operasional *(Sigajah)*, Wakaf al-Qur’an *(Wakaf-Qu)* & Wakaf Buku Doa Dzikir KTQS *(Wakaf-Ku)*, Rihlah Yatim *(Cerita Rihlah Yatim ku: Ceriaku)*

#SaYaPADA
Sahabat Yatim Panti Asuhan Daarul Arqom – Menyurgakan Silaturahim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *