KTQS # 1717
ANAK-ANAK RIBUT & BERMAIN DIMASJID
Belakangan, kesannya anak teriak-teriak di masjid, bahkan lari sana kemari didalam masjid dibiarkan saja, bahkan dikesankan sebagai awal kebangkitan Islam.
“Biarkan anak-anak bermain dengan dunianya di masjid jangan diusir. Ciptakan masjid yang ramah terhadap anak, jika sura ribut mereka tidak terdengar lagi dimasjid, berarti kehancuran bangsa tersebut tidak akan lama lagi. (M. AlFatih, Penakluk Konstantinopel Turki)
Pemahaman ini tentu bermasalah, karena:
1. Ucapan yang dinisbatkan kepada Sultan al-Fatih tsb, tak jelas asal muasalnya. Dan anak-anak tidak layak disebut Malaikat, apalagi malaikat maut.
2. Lupa bahwa masjid ada kehormatan dan kesuciannya sendiri yang berbeda dengan tempat manapun, ianya bukan taman bermain dan gelanggang olah raga.
3. Kalau riuh karena mengaji dan menghafal al-Quran kita setuju itu ciri kebangkitan Islam sebagaimana masjid di zaman generasi salaf, tapi kalau gaduh karena teriak tepekik lolong, tak ada yang mengatakan itu ciri kebangkitan Islam.
4. Ulama sejak dulu menganjurkan untuk tidak membawa anak yang cuma bikin gaduh di masjid, sebab ramah anak bukan membiarkan mereka main-main sesuka hati.
– Imam Malik, ketika ditanya tentang orang tua yang membawa anak kecilnya ke masjid, beliau mengatakan, “Kalau anak itu walaupun kecil, tapi tidak main-main dan bercanda, dan mau berhenti kalau ditegah, aku katakan tak apa-apa. Tetapi kalau anak kecil itu main-main dan bercanda aku katakan jangan dibawa ke masjid (haram).” (al-Mudawwanah, 1/195).
– Syaikh Bin Baz, baru menganjurkan anak dibawa ke masjid di umur 7 tahun, karena memang diperintahkan untuk diajak shalat di umur 7 tahun, dan dianggap sudah faham tata cara shalat. Sementara yang umurnya dibawah 7 tahun beliau anjurkan untuk tidak dibawa ke masjid, karena kadang mengganggu jamaah dan main-main, disamping mereka memang belum dianjurkan shalat dibawah umur 7 tahun.
– Syaikh ‘Athiyah Shaqr mengatakan Nabi saja paling 3 kali atau sangat-sangat jarang membawa anak-anak ke masjid, beliau juga menjelaskan pendapat 4 madzhab:
1. Hanafi: kalau kemungkinan membawa najis, membawanya ke masjid makruh tahrim, kalau tidak bawa najis makruh tanzih.
2. Maliki (seperti fatwa Imam Malik di atas).
3. Syafi’iyah: anak yang belum usia tamyiz boleh dibawa selama aman dari gangguannya, tapi kalau mengganggu hukumnya haram.
4. Hambali: makruh membawa anak yang belum tamyiz kalau tidak ada hajat mendesak, seperti mengaji.
Solusi kalau anak-anak dibawa ke masjid: Ada petugas yang mengawasi mereka selama shalat.
Barakallahu fiikum.
*Catatan :*
_Seseorang dikatakan telah “tamyiz” menurut terminologi hukum Islam (fiqh) adalah ketika dia mampu untuk menentukan pilihan dan membedakan mana yang baik dan bermanfaat untuk dirinya dan mana yang buruk dan merugikan dirinya._