KTQS # 1667 *TANYA JAWAB KTQS (30)*

KTQS # 1667

*TANYA JAWAB KTQS (30)*

*TANYA :*
Ustadz…
Ada yg titip pertanyaan:
1.kalau dpt uang bagi hasil dari deposito /tabungan bank syariah apakah halal?
2.kalau seorang istri tidak berterus terang kpd suaminya kalau istri tersebut mendapat penghasilan dari usaha yg tdk diketahui suaminya apa itu diperbolehkan ?
Syukron Ustadz

*JAWAB :*
1. Halal, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito.

Bisa dibaca disini :
https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/deposito

2. Tidak mengapa istri menyembunyikan hartanya, karena itu adalah harta miliknya, tapi jika berterus-terangpun tidak apa-apa. Harta istri adalah milik istri, sedangkan harta suami adalah milik istri.

Lengkapnya tentang harta & nafkah antara suami dan istri bisa dibaca disini :

KTQS # 986-988 NAFKAH

*TANYA :*
Assalamualaikum..
Ust mau tanya.

Kewajiban istri adl patuh thd suami.
Selagi tdk bertentangan dg aqidah, perintah Allah.

Yg saya tanyakan, bgmn hukumnya jk pd saat haid (saat masih awal datang atau saat sdh mau sls) suami mengajak berhubungan, sementara sudah diingatkan bahwa berhubungan saat haid itu dilarang.dan darah haid itu kotor. Jk istri menolak bgmn hukumnya ust? Mhn pencerahan.
Nuhun🙏🏻

*JAWAB :*
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh wajib menolaknya karena dilarang oleh Allah dan RasulNya.

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu HENDAKLAH KAMU MENJAUHKAN DIRI DARI PEREMPUAN HAID; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah/2: 222)

Lengkap bisa dibaca disini :

KTQS # 1467 JIMA’ SAAT HAID

_Barakallahu fiikum._

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *