KTQS # 986-988
Berganti peran, istri bekerja mencari nafkah sedangkan suami diam dan menunggu dirumah, skrg hal ini banyak terjadi.
Lantas, sebenarnya, apakah mencari nafkah untuk keluarga itu hanya merupakan kewajiban seorang suami? Atau juga istri?
Apa hukumnya bila seorang istri merelakan suaminya untuk tidak mencari nafkah? Lalu berapa kadar nafkah itu?
Berikut ini penjelasannya:
1. Kewajiban Nafkah Ada di Pundak Suami
Allah swt berfirman: “Dan kewajiban ayah lah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dgn cara ma’ruf”. (QS.Al-Baqarah: 233)
Nabi saw ditanya, “Wahai Rasulullah, Apa sajakah hak istri atas suaminya?” Beliau menjawab, “Hendaklah engkau memberi makan kepadanya jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau memakainya, tidak memukul wajahnya, tidak menjelekkannya dan tidak pula meng-hajr-nya* kecuali di dalam rumah“. (HR. Abu Daud: 2142 dan Tirmidzi: 1850)
* Maksud meng-hajr adalah meninggalkan istri. Tidak mencampurinya dan tidak pula tidur satu kasur dengannya.
Rasulullah membimbing seorang suami bila ingin meng-hajr istri (karena alasan syar’i), hendaknya tidak sampai meninggalkan rumah, melainkan cukup di dalam rumah dgn tidak satu kasur bersamanya.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa mencari nafkah untuk keluarga berupa sandang, pangan dan papan adalah kewajiban yg Allah pikulkan pada pundak suami. Adapun istri tidak dibebani sedikitpun dalam hal itu.
Karena itu, bila seorang suami tidak mau menafkahi istrinya padahal ia mampu untuk itu, maka seorang istri berhak untuk meminta cerai kepadanya (gugat cerai).
Akan tetapi jika si istri merelakan haknya tidak diberi nafkah oleh suaminya, maka hal ini tidak mengapa.
Ketahuilah bahwasannya, harta istri adalah milik istri dan harta suami adalah milik istri. Jika istri membantu ekonomi keluarga maka bantuannya itu dianggap sedekah, karena tidak ada kewajiban istri menafkahi keluarga.
2. Suami Wajib Menafkahi Bila Istri Memenuhi Hal Ini :
A. Si istri membolehkan suami untuk bercampur
Jika si istri tidak/enggan melakukan tanpa ada alasan yg dibenarkan secara syariat (seperti haid, sakit dll), maka tidak ada kewajiban bagi si suami untuk menafkahi istrinya.
B. Suami dalam keadaan lapang
Jika suami tidak mampu (miskin), maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk menafkahi istrinya, selama ia belum memiliki kemampuan untuk itu, sdg kan istrinya ikhlas.
Namun jika Allah membuka pintu rezeki kepadanya, sehingga memiliki kemampuan untuk mendapatkan nafkah setelah itu, maka wajib baginya untuk menafkahi istrinya.
“Hendaklah orang yg mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yg diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yg Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan“. (QS. Ath-Thalaq: 7)
C. Tidak ada nusyuz dari si istri.
Nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami dalam perkara yg merupakan kewajibannya terhadap suaminya.
Jika seorang istri melakukan nusyuz, seperti berkata kasar kepada suaminya, tidak menaati suaminya (tanpa udzur syar’i) bila ia mengajaknya ke tempat tidur, atau keluar rumah tanpa sepengetahuannya atau tidak berjibab di depan laki-laki yg bukan mahramnya, atau melalaikan hak-hak Allah, maka tidak ada kewajiban bagi si suami untuk menafkahinya.
Istri boleh membantu ekonomi keluarga jika suami tidak/belum mempunyai pendapatan atau pendapatannya kurang, namun itu tetap harta milik istri.
Suami boleh berganti peran dgn melakukan pekerjaan rumah karena istri bekerja, namun hal itu harus dilakukan dgn keikhlasan bagi keduanya. Hak dan kewajiban sebagai suami/istri tidak berubah. Istri tetap berperan ganda sebagai istri dan membantu nafkah keluarga, kepala keluarga tetap ada pada diri suami.
3.Kadar Nafkah Yang Wajib Ditunaikan
Setelah kita mengetahui wajibnya seorang suami memberi nafkah kepada istri, lantas berapa ukuran dan kadar nafkah yg wajib ditunaikan tersebut?
Allah swt berfirman: “Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yg diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yg Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath-Thalaq: 7)
“Orang yg mampu menurut kemampuannya dan orang yg miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yg patut”. (QS.Al-Baqarah: 236)
Rasulullah saw bersabda kepada Hindun bintu ‘Utbah, “Ambillah dari harta suamimu untuk dirimu dan anakmu menurut yang ma’ruf (patut)”. (HR.Bukhari dan Muslim)
Dari dua ayat dan hadits di atas bisa disimpulkan bahwa kadar nafkah yg wajib ditunaikan suami itu kembali kepada 2 perkara:
- Kemampuan si suami dan kelapangannya.
- Kecukupan bagi istri dan anak menurut yg ma’ruf (patut).
Ma’ruf di sini artinya sesuai dgn kebutuhan istri dan anak-anaknya, atau sesuai dgn standar hidup masyarakat di tempat yg ditinggal istri dan anak-anaknya, atau sesuai dgn tingkat atau status sosial istri dan anak-anaknya di tengah-tengah mereka.
Karena itu, kadar nafkah berbeda antara satu keluarga dgn keluarga lainnya dan berbeda pula antara satu tempat dgn tempat lainnya. Bisa jadi di suatu daerah, memakan nasi dan tempe, sudah lebih dari cukup, namun di daerah lain, belum tentu itu cukup.
Walaupun istri berkerja, dan suami jg berkerja, tetap kewajiban suami memberi nafkah kepada istri tidaklah gugur kewajibannya. Lalu kadarnya? Sesuai dgn keterangan diatas.
Yang terpenting bahwa kadar nafkah itu kembali kepada satu kata, yaitu: “ma’ruf” dan tentunya juga keikhlasan semua anggota keluarga.
Salam !