KTQS # 1653
TANYA JAWAB KTQS (16)
1. TANYA :
Guru, kalo ada yg lagi hamil .. udah wajib di bayarin zakat fitrah ga bayi d kandungannya ?
JAWAB :
Tidak wajib bagi janin kecuali sudah lahir.
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya”. (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388)
Tapi kalaupun akan dibayarkan tidak apa apa karena ada juga riwayat bahwa bayi yang masih dalam kandungan dikeluarkan zakat fitrahnya.
Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah, bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan. (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).
Juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan:
“Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan juga zakat untuk janin”. (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788)
Jadi lebih menenangkan dibayarkan saja zakat fitrahnya.
2. TANYA :
Assalamualaikum tadz.
Sholat taraweh hakekatx adalah sholat tahajud (qiyamullail) yg dikerjakan dibulan Suci Ramadhan.
Saat ini banyak masjid menfasilitasi jamaah i’tiqaf utk sholat qiyamullail mulai tgl.20 ramadhan 1440H.
Pertanyaan saya, adakah dalil yg mendasari ini…Syukron..
JAWAB :
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bagi jamaah masjid yg tidak ikut itikaf bisa mengikuti shalat taraweh saja. Sedangkan Bagi jamaah itikaf bisa memilih akan ikut taraweh atau qiyamullail. Kalau saya lebih memilih qiyamullail karena saat jamaah shalat taraweh bisa berisitirahat sejenak. Terbangun jam 11 malam full ibadah sampai shalat shubuh diselangi bersahur. Pihak DKM Masjid hanya memfasilitasi jamaah saja dengan menyiapkan shalat taraweh dan qiyamullail.
3. TANYA :
Ustadz mau tanya , kalau sujud ada 7 anggota tubuh yg merapat ke lantai, salah satunya tangan. Ada teman sujud tapi dari tangan sampai sikunya juga merapat kelantai , apa itu boleh dilakukan ? Apa ada dalilnya ?
JAWAB :
Menghamparkan lengan sampai siku kelantai saat sujud termasuk kesalahan dalam bersujud.
Dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,
“Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing”. [HR al-Bukhari, no. 822, dan Muslim, no. 493]
Barakallahu fiikum.