KTQS # 1647 TANYA JAWAB KTQS (10)

KTQS # 1647

TANYA JAWAB KTQS (10)

1. TANYA :
Ustadz ,misal sedang puasa kita berpergian dgn pesawat,setibanya disana harusnya bila di indonesia kita sdh berbuka puasa,tetapi di negara yg kita kunjungi buka puasa 4 jam lg krn perbedaan waktu,apakah kita hrs nunggu 4 jam lagi utk berbuka,atau kita mengikuti waktu di Indonesia?

JAWAB :
Ulama semuanya bersepakat (ijma’) bahwa puasa itu dari terbitnya matahari sampai terbenamnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“..dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari (terbenam)” (Al-Baqarah: 187)

Kemudian Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Jika tela datang malam dari sini kemudian siang telah berlalu dan matahari sudah tenggelam, maka (ini waktu) orang berpuasa berbuka.” (HR. Bukhari)

Dan bagi setiap orang yang berpuasa berlaku hukum ditempat ia berada. Jika menggunakan pesawat udara lalu landing, maka ia ikut berbuka bersama penduduk di tempat itu, namun jika waktu berbuka perkiraan sudah tiba dan masih di atas pesawat, bisa ditanyakan ke pramugari posisi pesawat dan waktu berbuka, biasanya akan di informasikan waktu berbuka sesuai posisi pesawat dinegara mana.

2. TANYA :
Assalamualaikum Ustad..
Maaf..mau bertanya…

Saat seorang wanita telah melakukan mandi wajib sehabis datang bulan, namun pada saat mandi wajib tsb lupa menghapus kutek di kuku nya, pertanyaan nya adalah sbb:

– Apakah sah sholat dan puasa yg dilakukan setelah itu?
– Apakah hrs mandi wajib lagi? Atau tinggal di hapus kuteknya trus bs sholat dan puasa?

Demikian, terimakasih atas petunjuk nya…

Wass

JAWAB :
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Jika keadaan seperti
itu maka Wudhu untuk shalat tidak sah, mandi wajib nya selepas haid tidak sah, maka shalatnya tidak sah, dan shaumnya pun tidak sah karena mandi junub nya tidak sempurna.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ 1/493 mengatakan, “Kalau di sebagian anggota wudhu ada lilin, pasta atau hinna atau semisal itu yang menghalangi air sampai ke anggota tubuh, maka bersucinya tidak sah. Baik itu sedikit maupun banyak. Jika di tangannya atau anggota tubuh lain masih ada bekas warna, bukan bahan hinnanya, atau bekas cat cair dimana air dapat menyentuh anggota tubuh meskipun tidak menetap, maka bersucinya itu sah”.

Dinyatakan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/218, “Kalau cat itu beku yang ada di atas kuku, maka wudhunya tidak sah kalau sebelum wudhu belum dibersihkan. Kalau tidak ada bahan beku seperti hinna, maka wudhunya sah”.

Dengan demikian, maka barangsiapa yang shalat dan ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air, sementara dia lupa membersihkannya sebelum shalat, maka dia tidak berdosa, karena lupa. Akan tetapi shalatnya tidak sah, dan dia harus mengulangi shalatnya.

Harus mandi wajib untuk bisa shaum, berwudhu kembali itu agar bisa shalat, tapi itu semua harus diawali dgn mandi junub yg sempurna. jika mandi wajib nya sempurna maka wudhu pun sempurna karena sebelum mandi junub adalah wudhu terlebih dahulu.

Tatacara mandi wajib/junub :

KTQS # 1355 Apakah sebelum dan sesudah mandi wajib kita mesti berwudhu?

KTQS # 1356 RINGKASAN MANDI WAJIB / JUNUB

Barakallahu fiikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *