KTQS # 1646
TANYA JAWAB KTQS (9)
1. TANYA :
Assalamualaikum pak ustadz..sy ada rencana berangkat ke jerman d saat msh shaum, apakah baiknya sy safar aja ato kalaupun shaum boleh mengikuti jam ind, mengingat shaum d sana 19 jam..
Apakah ada kategori musafirnya? Misalnya musafir krn kerja ato main..hatur nuhun
JAWAB :
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh ada rukshoh atau keringanan untuk tidak shaum bagi musafir atau org yg berpergian, setelah kembali ke tempat asal setelah ramadhan bayar dgn puasa kembali alias di qodho, tidak bisa bayar fidyah.
Musafir itu macam-macam, kerja, piknik, dll, selama berpergian dari tempat asal itu disebut musafir.
(Bisa baca Link Portal KTQS ada dibawah)
2. TANYA :
Bismillah..
Ustadz, anak saya belum sempat bayar puasa ramadhan tahun lalu dengan qada selama 7 hari karena sakit depresi yg sering dibarengi dengan sakit kepala dan maag.
Saat puasa ramadhan sekarang pun anak saya kadang puasa dan kadang tidak karena sakit tersebut diatas ditambah suka susah tidur malam.
Saya juga tdk tau apakah penyakit anak saya bisa sembuh kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. Tentu saja harapannya ingin sembuh secepatnya.
Pertanyaan :
Apakah utang puasa ramadhan tahun lalu selama 7 hari itu harus di qada atau dibayar fidyah saja?
Apakah utang puasa ramadhan kali ini harus di qada atau bayar fidyah?
Mohon penjelasannya Ustad.
JAWAB :
Oh ya Allah, syafakallah laa ba’sa insya Allah thuhur, Allohumma Rabbannaas Adzhibal ba’sa , isyfi wa antasy-syaafii laa syifaa-a illa syifaauka, syifaa-an laa yughaadiru saqamaa, smg kembali sehat Bu.
Karena kondisinya tidak memungkinkan, lebih tenteram dibayarkan fidyahnya saja secara penuh 30 hari karena kondisi sakit yg menahun atau sakit berat. Dan termasuk kedalam syarat orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak shaum dan membayar fidyah. (Bisa baca Link Portal KTQS ada dibawah)
3. TANYA :
Bismillah
Kang Ustadz
Mslh Fidyah ..ibu sy berusia 91 thn udh gk kuat unt shaum,unt byr Fidyah nya boleh d sekaligus kan memberi mkn unt 30 orng dlm satu hari?
JAWAB :
Ya untuk ibu dibayarkan fidyah saja, disekaligus kan bayarnya, sedangkan pemberian makannya nanti diatur oleh lembaga sosial untuk diberikan kepada orang miskin setiap hari, hitungannya 30 hari x 2 kali makan = 60 kali makan. Satu kali makan tergantung biasa kita makan Rp. 10/15/20 ribu, dst. terserah pembayar fidyah. (Bisa baca Link Portal KTQS ada dibawah)
4. TANYA :
Kapan batas akhir membayar fidyah utk ibu hamil dan menyusui?
JAWAB :
Seharusnya sudah sejak awal puasa dibayarkan fidyahnya, jadi disiapkan makan setiap hari untuk satu orang selama sebulan penuh dengan dua kali makan setiap hari, sahur dan berbuka.
5. TANYA :
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Untuk ibu hamil yg sesang menunggu hari kelahiran bayinya, apakah boleh tidak berpuasa? Apakah nanti bayar puasanyanya dengan Qada dan bayar fidyah atau hanya bayar fidyah saja?
JAWAB :
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja dan itu sudah dianggap telah melakukan shaum ramadhan.
Perbedaan syarat bisa Fidyah atau Qodho, cara dan perhitungannya, lengkapnya bisa baca :
Barakallahu fiikum.