KTQS # 1607 DIANGGAP MAHRAM : Saudara Sepupu (1)

KTQS # 1607

DIANGGAP MAHRAM :
Saudara Sepupu (1)

Saudara Sepupu dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari  dua orang bersaudara; atau saudara senenek. Atau hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek/ sekakek. Atau  juga anak dari saudara perempuan ayah/ ibu dan anak dr saudara laki-laki ayah/ ibu.

Contoh : Amin dan Fahri bersaudara (kandung, seayah atau seibu). Amin memiliki anak bernama Zuhri dan Fahri memiliki anak bernama Ani, maka hubungan Zuhri dan Ani adalah saudara sepupu. Jadi, secara ringkas pengertian saudara sepupu adalah saudara senenek dan sekakek, atau saudara hanya sekakek dan atau hanya senenek.

Apakah saudara sepupu itu mahram? Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi. Dan dalam Islam, Saudara Sepupu itu BUKAN MAHRAM. Karenanya, sepupu boleh untuk dinikahi. 

Sudah jelas ditulis dalam Alquran tentang dibolehkannya menikah dengan saudara sepupu. Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: “……dan demikian pula (dihalalkan menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu…” (QS. Al-Ahzab: 50)

Mengingat saudara/i sepupu itu bukan mahram dan boleh untuk dinikahi, maka seorang laki-laki ataupun perempuan tidak boleh membuka/memperlihatkan auratnya didepan saudara/i sepupunya.

Begitu juga tidak boleh membiarkan anak-anak sepupu yang beda jenis kelamin untuk ber-dua-an karena mereka –sekali lagi- bukan mahram dan boleh menikah. Dalam Islam, posisi sepupu sama seperti ajnabi / orang asing bagi saudara sepupu lainnya.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *