KTQS # 1593
CARA MENAHAN ORANG YANG LEWAT DIDEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT
Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa lewat di depan orang yang sedang shalat hukumnya tidak boleh dan orang yang melakukannya berdosa. (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).
Cara yang ringan menahan orang yang ingin lewat saat shalat: menjulurkan tangan di depan orang yang mau lewat sebelum ia mendekat sehingga dia sadar bahwa ada orang yang shalat di hadapannya yang tidak mau ia melintas di hadapannya.
Jika orang tersebut tidak mau berhenti, maka boleh dengan cara yang lebih keras.
Seorang sahabat Nabi, Abu Sa’id Al Khudri ra : “Aku (Abu Shalih; perawi hadits) ketika itu bersama yang Abu Sa’id sedang shalat pada hari Jum’at. Kemudian datang seorang pemuda dari Bani Abi Mu’yath hendak lewat di depan beliau. Kemudian beliau pun menahannya di lehernya. Lalu pemuda itu melihat-lihat sekeliling, namun ia tidak melihat celah lain selain melewati Abu Sa’id. Sehingga pemuda itu pun berusaha lewat lagi untuk kedua kalinya. Abu Sa’id lalu menahannya lagi pada lehernya namun lebih sungguh-sungguh dari yang pertama. Akhirnya pemuda itu berdiri sambil mencela Abu Said. Setelah itu dia memilih untuk membelah kerumunan manusia…‘Apa yang telah kau lakukan kepada anak saudaramu sampai-sampai ia datang mengeluh padaku?’ Lalu Abu Sa’id berkata, aku mendengar Nabi saw bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah di lehernya. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan’”.
(HR. Muslim 505)
Apakah boleh lewat di depan orang yang shalat di Masjidil Haram?
Dibolehkan karena darurat dikarenakan banyaknya dan merupakan tempat lalu lalangnya orang-orang dalam rangka thawaf dan lainnya. Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan: “demikian juga jika seseorang shalat di Masjidil Haram, maka tidak perlu menghadang orang yang lewat di depannya, karena terdapat hadits bahwa Nabi saw pernah shalat di Mekkah, orang-orang melewati beliau. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Khamsah” (Mulakhash Fiqhi, 145).
Salam !