KTQS # 996
MENUDUH dan MEYAKINI KEKAFIRAN ORANG LAIN
Meyakini kekafiran orang yang tidak beragama Islam merupakan salah satu pokok keyakinan dalam agam Islam. Karena Allah ‘Azza wa Jalla telah memberitakan kekafiran orang-orang Yahudi, Nashrani, Musyrikin dan lainnya. Juga memberitakan bahwa Dia tidak akan menerima selain agama islam.
Allah Swt berfirman: “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.
(Ali ‘Imran/3: 85)
Orang yang telah memeluk agama Islam,bisa saja menjadi kafir alias murtad, jika dia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan keislamannya.
Namun menetapkan bahwa orang atau jama’ah tertentu telah murtad atau keluar dari islam merupakan perkara yang sangat besar dan berbahaya. Oleh karena itu, hal tersebut hanya dilakukan oleh para ulama-ulama besar yang khusus. Jika tidak, maka akan terjadi kekacauan dan bahaya besar.
Perhatikanlah dua hadist berikut yang menggambarkan betaba berat resiko dari vonis kafir yang ditunjukan kepada orang tertentu.
Vonis kafir yang di alamatkan kepada orang lain bisa berbalik kepada penuduh, jika vonisnya tidak sesuai fakta.
Dalam sebuah hadist shahih disebutkan , bahwa Abu Dzar ra pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah seseorang menuduh fasik atau kafir kepada orang lain kecuali tuduhan itu kembali kepadanya jika yang tertuduh tidak demikian”. (HR. Bukhari, no. 6045)
Menjatuhkan vonis kafir kepada seorang Mukmin berarti sama dengan membunuhnya. Nabi Saw bersabda:“Barang siapa menuduh kafir kepada seorang mukmin maka itu seperti membunuhnya”. (HR. Bukhari, no. 6105)
Namun jika memang orang itu kafir, kita harus perlakukan dia sebagai kafir dalam hal peribadahan namun dalam hal muamalah / pergaulan sesama manusia tentunya tetap berlaku hal-hal berkenaan dgn etika sopan santun.
Salam !