KTQS # 842
MARAH JIKA DINASEHATI BID’AH
Agar tidak marah, fahami kajian ini ya…
3 Syarat Disebut Bid’ah
Sebagian orang menganggap bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru.
Sehingga wajar kalau mereka mengatakan,
“Kalau memang hal itu bid’ah, kamu tidak boleh pakai HP, pake blackberry, tidak boleh haji dgn naik pesawat, tidak boleh pakai komputer, dst karena semua itu baru dan bid’ah adalah suatu yg baru dan dibuat-buat”.
Padahal sebenarnya bukan itu dimaksud dalam Islam, karena bid’ah yg tercela adalah bid’ah dalam masalah agama. Sedangkan hal-hal diatas adalah bid’ah secara bahasa bukan bid’ah secara syariat.
Ini muncul karena tidak memahami hakekat bid’ah.
Untuk lebih jelas dalam memahami bid’ah, kita harus memahami 3 syarat disebut bid’ahyg disimpulkan dari dalil berikut.
Rasulullah saw bersabda,
مَنْأَحْدَثَفِىأَمْرِنَاهَذَامَالَيْسَمِنْهُفَهُوَرَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yg tidak ada asalnya, maka perkara tsb tertolak”. (HR. Bukhari 20 dan Muslim 1718)
Dalam hadits Nabi saw diatas menyebutkan,
فِىأَمْرِنَاهَذَا
“Dalam urusan agama kami”.
Sehingga perkara dunia tidak termasuk dalam hal ini (seperti hal hal yg dicontohkan diatas, penggunaan hp, microphone dst)
3 syarat sesuatu disebut bidah adalah :
Pertama: Sesuatu yang baru (dibuat-buat).
Kedua: Sesuatu yg baru dalam agama.
Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i
Ibnu Hajar Al Hambali berkata,“Yang dimaksud dgn bid’ah adalah sesuatu yg baru yg tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa”. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127)
Jadi dapat disimpulkan apa yg dimaksud bid’ah yg terlarang dalam agama dan tertolak, yaitu:
“Sesuatu yg baru (dibuat-buat). Sesuatu yg baru DALAM AGAMA yang tidak disandarkan pada dalil syar’i”.
Insya Allah sudah faham ya dan tidak akan marah lagi kan?
Salam !