KTQS # 799 dan 800
AQIQAH LENGKAP
Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan. ‘Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan
dalam agama islam, sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak.
HUKUM AQIQAH
Hukumnya adalah Sunnah Muakad bagi mereka yang mampu, tidak wajib, kecuali memberi nama yg
baik dan mencukur itu wajib.
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian
YANG INGIN menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki
dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR. Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad dan
Abdur Razaq]
Kalimat “yang ingin” menjadi batasan bhw hukum aqiqah tidak wajib.
WAKTU AQIQAH HARI KETUJUH
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan
aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur
rambutnya.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad]
Sedangkan hadits dibawah ini adalah hadist dhoif mungkar dan mudraj.
“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21”. al-
Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594)
Jadi pelaksanaan Aqiqah adalah hari ketujuh.
JUMLAH KAMBING
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama
dan bayi perempuan satu kambing”. [HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Rasulullah pernah beraqiqah utk cucunya Hasan dan Husen masing-masing satu kambing, jd jumlah
hewan disesuaikan dgn kemampuan saja.
Tidak ada keterangannya daging aqiqah dibagikan dalam kondisi mentah atau matang, artinya
dibebaskan, namun alangkah baiknya apabila disajikan dalam keadaan matang lalu ditambahkan lauk
pauk yg lain, agar bagi yg menerimanya merasa senang dan tidak terbebani. Lain halnya daging qurban
yg dibagikan mentah.
BERSEDEKAH SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut
bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam
Ahmad, dll menyepakatinya. Bisa juga dgn seberat timbangan emas.
Rambut bayi dicukur sampai botak, bukan digunting sedikit-sedikit.
TAHNIK BAYI
“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi saw,
maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma”. (Bukhari (5467
Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad (4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu’ab
karya beliau (8621, 8622))
“Tahnik ialah mengunyah sesuatu kemudian meletakkan/memasukkannya ke mulut bayi, lalu
menggosok-gosokkan ke langit-langit mulutnya”. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 9:558) bisa dgn
kurma atau madu.
TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh
melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang
berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.”
Hadits ini Riwayat Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas. Hadits ini Dhaif mungkar,
Jadi tidak perlu melakukan aqiqah lagi apabila sudah lewat waktunya yaitu hari ketujuh.
Acara pencukuran rambut bayi dgn cara diarak dan bergantian mencukur sambil berdiri dan
bershalawat, menanam ari-ari kedalam tanah, memandikan bayi dgn berbagai upacara, tidak ada
keterangan sedikitpun tentang hal-hal tsb, ini artinya bukan sunnah Rasulullah saw dan jgn dilakukan.
Barakallahu fiikum !