KTQS # 799-800 AQIQAH LENGKAP

KTQS # 799 dan 800

AQIQAH LENGKAP

Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan. ‘Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan

dalam agama islam, sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak.

HUKUM AQIQAH

Hukumnya adalah Sunnah Muakad bagi mereka yang mampu, tidak wajib, kecuali memberi nama yg

baik dan mencukur itu wajib.

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian

YANG INGIN menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki

dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR. Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad dan

Abdur Razaq]

Kalimat “yang ingin” menjadi batasan bhw hukum aqiqah tidak wajib.

WAKTU AQIQAH HARI KETUJUH

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan

aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur

rambutnya.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad]

Sedangkan hadits dibawah ini adalah hadist dhoif mungkar dan mudraj.

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21”. al-

Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594)

Jadi pelaksanaan Aqiqah adalah hari ketujuh.

JUMLAH KAMBING

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama

dan bayi perempuan satu kambing”. [HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Rasulullah pernah beraqiqah utk cucunya Hasan dan Husen masing-masing satu kambing, jd jumlah

hewan disesuaikan dgn kemampuan saja.

Tidak ada keterangannya daging aqiqah dibagikan dalam kondisi mentah atau matang, artinya

dibebaskan, namun alangkah baiknya apabila disajikan dalam keadaan matang lalu ditambahkan lauk

pauk yg lain, agar bagi yg menerimanya merasa senang dan tidak terbebani. Lain halnya daging qurban

yg dibagikan mentah.

BERSEDEKAH SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut

bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam

Ahmad, dll menyepakatinya. Bisa juga dgn seberat timbangan emas.

Rambut bayi dicukur sampai botak, bukan digunting sedikit-sedikit.

TAHNIK BAYI

“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi saw,

maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma”. (Bukhari (5467

Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad (4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu’ab

karya beliau (8621, 8622))

“Tahnik ialah mengunyah sesuatu kemudian meletakkan/memasukkannya ke mulut bayi, lalu

menggosok-gosokkan ke langit-langit mulutnya”. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 9:558) bisa dgn

kurma atau madu.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh

melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang

berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.”

Hadits ini Riwayat Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas. Hadits ini Dhaif mungkar,

Jadi tidak perlu melakukan aqiqah lagi apabila sudah lewat waktunya yaitu hari ketujuh.

Acara pencukuran rambut bayi dgn cara diarak dan bergantian mencukur sambil berdiri dan

bershalawat, menanam ari-ari kedalam tanah, memandikan bayi dgn berbagai upacara, tidak ada

keterangan sedikitpun tentang hal-hal tsb, ini artinya bukan sunnah Rasulullah saw dan jgn dilakukan.

Barakallahu fiikum !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *