KTQS # 2479 HADITS LEMAH TENTANG LARANGAN BERDIAM DI MASJID BAGI ORANG YANG JUNUB ATAU HAIDH

KTQS # 2479

HADITS LEMAH TENTANG LARANGAN BERDIAM DI MASJID BAGI ORANG YANG JUNUB ATAU HAIDH

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma Dan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma dengan redaksi yang sama, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haidh dan orang yang sedang junub”. (HR. Abu Dawud, no. 232; Ishaq bin Rahuyah dalam al-Musnad, no. 1783; Ibnu Khuzaimah, 2/284 dan al-Baihaqi, 2/442 dan dari HR. Ibnu Majah, no. 645)

Kedua riwayat hadits ini memiliki rawi yang sama yaitu, Jasrah bintu Dajjajah, hafalannya buruk maka dia guncang dalam meriwayatkan hadits ini, kadang dia meriwayatkan dari ‘Aisyah dan kadang dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma.

Derajat Hadits Ini Dihukumi Lemah Karena Dua Sebab Kelemahan:

– Al-Idhthirab (rawi yang guncang/tidak tetap) dalam meriwayatkannya, karena ini menunjukkan ketidaktelitian dan juga menunjukkan bahwa hafalan perawi ini lemah. (kitab Tamamul minnah, hlm. 118)

– Rawi ini yang bernama Jasrah bintu Dajjajah tidak dikuatkan oleh seorangpun yang bisa dijadikan sebagai sandaran, bahkan Imam al-Bukhari melemahkan riwayatnya dan berkata, “Dia punya beberapa (riwayat) yang aneh (lemah). (Kitab at-Tarikh al-Kabir, 2/67)

Oleh karena itu, sejumlah ulama Ahli hadits menegaskan kelemahan hadits ini, seperti Imam Ahmad, al-Baihaqi, al-Khaththabi, ‘Abdul Haq al-Isbili, Ibnu Hazm dan Syaikh al-Albani. (kitab Tamamul minnah, hlm. 118-119)

Karena hadits ini lemah, maka dia tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk melarang orang yang sedang junub atau wanita yang sedang haidh berdiam di masjid.

Sedangkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali orang yang lewat saja (musafir), sampai kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh (mengumpuli) perempuan (istrimu), kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun [An-Nisa’/4: 43]

Pendapat yang benar tentang makna ayat ini adalah yang dikemukakan oleh dua Sahabat, ‘Abdullah bin ‘Abbas dan ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhuma. Kedua Sahabat ini menyebutkan bahwa makna ’abiru sabil  dalam ayat tersebut bukan “orang yang lewat di masjid atau melintasi masjid”, tapi maknanya adalah “musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan”. (Imam Ibnu Jarir dalam tafsir beliau (4/97) dengan sanad yang shahih)

Jadi, pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat yang membolehkan orang yang sedang junub atau haidh untuk masuk masjid dan menetap di dalamnya dengan syarat menjaga agar najis tidak sampai jatuh dan mengotori masjid. Pendapat ini lebih kuat dibandingkan dengan pendapat yang melarang.

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Sekelompok para Ulama membolehkan orang yang junub untuk masuk (dan menetap) di masjid. Sebagian dari mereka berargumentasi dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (yang artinya), “Sesungguhnya orang Mukmin tidak najis”. (HR. Al-Bukhari, 1/109)

Imam Ibnul Mundzir berkata, “Pendapat inilah yang kami ucapkan (kuatkan).” (Kitab Tafsir al-Qurthubi, 5/192)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *