KTQS # 794 — — — ADZAN & IQAMAHKAN JENAZAH dan TANYA JAWAB
A. Tinjauan hadits :
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditimbun tanah”. (HR. Ad-Dailami dalam
Musnad Al-Firdaus)
Ibnul jauzi: “Ini adalah hadits maudhu’ (hadits palsu) diatasnamakan Rasulullah.
Ibnu Hajar Al-Asqalani: “Sanadnya bathil, karena ia termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-
Thayakani, dan dia telah dicap sebagai pemalsu hadits”. (At-Talkhish Al-Habir/792)
Abu Muqatil, kata Ibnu Mahdi, "Demi Allah, tidak halal riwayat darinya. Pemalsu hadits ini adalah
Muhammad bin Al-Qasim, karena dia terkenal dalam barisan para pendusta dan pemalsu hadits. Abu
Abdillah Al-Hakim berkata; Dia itu memalsu hadits”. (Al-Maudhu’at III/238)
B. Tinjauan fiqih :
1. Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin: “Tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yg
biasa dilakukan sekarang”. (Hasyiyah Raddil Muhtar II/255)
2. Madzhab Maliki
Dalam “Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil” : "Ada kelemahan dalam hal ini, karena
yg semacam ini tidak bisa dijadikan pegangan"
3. Madzab Syafe'i
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili berkata dalam bab adzan untuk selain shalat, “Dan tidak disunnahkan
(adzan) pada saat memasukkan mayit ke dalam kubur, menurut pendapat yg kuat dalam madzhab
Syafi’i”. (Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh)
4. Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah: “Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan
keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk
pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang”. (Asy-Syarh Al-Kabir I/388)
5. Fatwa Lajnah Da`imah Saudi Arabia : “Tidak boleh adzan maupun iqamat di pemakaman, baik setelah
menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah bid’ah muhdatsah (yg diada-adakan)”.
(fatwa nomor 3549)
Kesimpulannya, karena secara tinjauan hadits maupun fiqih, hal ini tidak benar, maka adzan dan
iqamahkan jenazah adalah bukan sunnah Rasulullah Saw.
Barakallahu fiikum !