KTQS # 787
KUPAS TUNTAS QUNUT 2
2. Qunut Nazilah yg dilaksanakan ketika ada musibah atau bencana. Seperti dulu ketika Rasulullah Saw atas permintaan Rai dan Dzakwan Ushiyyah dari kabilah Sulaim, mengirim 70 orang Quraa (semacam guru ngaji) untuk mengajarkan soal agama kepada kaum mereka. Dan ternyata setelah sampai di suatu tempat yg bernama Bir al-Mauunah orang-orang itu berkhianat dan membunuh ketujuh puluh orang Quraa tsb.
Mendengar itu Rasulullah Saw. berdoa dalam shalat untuk kaum mustadhafiin, orang-orang yg tertindas, di Mekkah.
Nabi saw melakukan qunut (Nazilah) selama sebulan, berdo’a untuk kehancuran Ra’i dan Dzakwan”. (HR al-Bukhari)
Demikian juga dalam hadits yg lain: Rasulullah saw melakukan qunut selama sebulan ketika para penghafal al-Qur’an dibunuh.” (HR al-Bukhari)
Qunut nazilah disunnahkan bisa dilakukan pada setiap shalat lima waktu, setelah rukuk yg terakhir, baik oleh imam atau yg shalat sendirian (munfarid).
Hanya dalam qunut nazilah dapat ditambahkan sesuai kepentingan yg berkaitan dgn musibah yg terjadi.
Misalnya dalam malapetaka Bosnia yg baru lalu, atau tragedi di Ambon dan Aceh ini, kita bisa memohon kepada Allah agar penderitaan saudara-saudara kita di sana segera berakhir dan Allah mengutuk mereka yg lalim.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Qunut disyari’atkan pada saat adanya bencana dan ini adalah pendapat yg dipegang oleh ulama fikih dan ahli hadits. Ini diambil dari Khulafa’ Rasyidin. (Majmu’ Fatawa 23/108)
Syaikh Abdul Azhim Badawi menjelaskan bahwa Qunut yg disyari’atkan dalam sholat fardhu hanyalah qunut Nazilah. (lihat Al-Wajis Fi Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitab al-’Aziz 109).
Barakallahu fiikum !