KTQS # 777 SHALAT SUNAT MUTLAK

KTQS # 777

SHALAT SUNAT MUTLAK

Shalat sunah ada dua macam:
1. Shalat Sunah Muqayad:
Shalat sunah yang dianjurkan untuk dilakukan pada waktu tertentu atau pada keadaan tertentu. Seperti tahiyatul masjid, dua rakaat seusai wudhu, shalat sunah rawatib, dst.

2. Shalat Sunah Mutlak:
Shalat sunah yang dilakukan tanpa terikat waktu, sebab tertentu, maupun jumlah rakaat tertentu. Sehingga boleh dilakukan kapanpun, di manapun, dengan jumlah rakaat berapapun, selama tidak dilakukan di waktu atau tempat yang terlarang untuk shalat.(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27:154).

Waktu terlarang tersebut adalah:
1. Setelah subuh sampai matahari terbit.
2. Ketika matahari tepat berada di atas kepala, hingga condong sedikit kebarat.
3. Ketika matahari sudah menguning setelah asar, hingga matahari terbenam.

Dalil shalat sunat mutlak :

Dari Rabi’ah bin Ka’b al-Aslami ra, beliau menceritakan,
Aku pernah tidur bersama Nabi saw. Aku layani beliau dengan menyiapkan air wudhu beliau dan kebutuhan beliau. Setelah usai, beliau bersabda: “Mintalah sesuatu.” Aku menjawab: ‘Aku ingin bisa bersama anda di surga.’ Beliau bersabda: “Yang selain itu?” ‘Hanya itu.’ Kataku. Kemudian beliau bersabda, “Jika demikian, bantulah aku untuk mewujudkan harapanmu dgn memperbanyak sujud”. (HR. Muslim).

Rasulullah saw meminta agar memperbanyak sujud, dalam arti memperbanyak shalat sunah. Karena seseorang bisa melakukan sujud sebanyak-banyaknya dengan rajin shalat sunah mutlak.

Hadits lain, “Perbanyaklah bersujud. Karena tidaklah kamu bersujud sekali, kecuali Allah akan mengangkat satu derajat untukmu dan menghapus satu kesalahan darimu.” (HR. Muslim).

Jadi apabila masih ingin shalat namun shalat wajib sudah dikerjakan lalu sunat yg lainpun sudah juga, maka kerjakanlah shalat sunat mutlak dengan cara shalat dua rakaat, lalu dua rakaat, dst sekehendaknya.

Semoga dgn memperbanyak sujud maka Allah akan menyayangimu.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *