KTQS #567 Hadits-hadits Tentang Perceraian

KTQS # 567

 

SHAHIHKAH HADITS :
Perceraian, Halal Tapi Dibenci Allah

✓ Imam At-Tirmizi ra (1863): Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi saw beliau bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
“Perkara halal yg paling Allah benci adalah perceraian”.

Hadits ini DHAIF dengan dua sebab:
1. Terjadinya idhthirab (kegoncangan) dalam sanadnya. Kadang hadits ini diriwayatkan dgn sanad Mu’arrif dari Muharib dan kadang diriwayatkan dgn sanad Mu’arrif dari Al-Wadhdhah dari Muharib dgn tambahan Al-Wadhdhah.

2. Juga diriwayatkan oleh Muhammad bin Khalid dan Isa bin Yunus dari Ubaidillah bin Al-Walid Al-Wushafi dari Muharib dari Nabi saw secara mursal. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2018 dan Ibnu Adi dalam Al-Kamil (1/236).

 

HADITS DHAIF lainnya :
✓ Ad-Dailami meriwayatkan dari Muhammad bin Ar-Rabi’: Ayahku menceritakan kepada kami dari Humaid bin Malik dari Mak-hul dari Muadz bin Jaba dari Nabi saw :

إِنَّ اللهَ يُبْغِضُ الطَّلاَقَ، وَيُحِبُّ الْعِتَاقَ
“Sesungguhnya Allah membenci perceraian dan mencintai pembebasan budak”

DHAIF dgn sebab:
1. Humaid bin Malik dihukumi dha’if (LEMAH) oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Zur’ah.
2. Makhul tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz sehingga sanadnya munqathi (TERPUTUS).

✓ Ad-Dailami juga meriwayatkan dari Muqatil bin Sulaiman dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi saw :
مَا أَحَلَّ اللهُ حَلاَلاً أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ النِّكَاحِ، وَلاَ أَحَلَّ حَلاَلاً أَكْرَهَ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ

“Tidak ada hal yg Allah halalkan yg lebih Dia cintai daripada pernikahan. Dan tidak ada hal yg Allah halalkan yg lebih Dia benci daripada perceraian.”

DHAIF dengan Sebab :
Waki’ dan lainnya berkata tentang Muqatil, “Dia PENDUSTA”

(Al-Ahadits Adh-Dhaifah 7/140, 9/406 dan Irwa’ Al-Ghalil 7/106)

KESIMPULAN : Ketiga hadits tsb tidak bisa dijadikan dalil.

Adapun sunah/hadits yg dijadikan dasar diperbolehkan perceraian yakni :
– kisah Zaid dan Zainab bercerai, nabi saw mendiamkan dan tidak membencinya
– Kisah Tsabit bin Qais bin Syammas :

hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ;
“Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam AGAMA dan AKHLAQnya. Aku hanya takut kufur”.
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab,
“Ya”,
maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya”  [HR Al-Bukhari] ……………………………………………………..

 

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *