KTQS # 568
Tanya-jawab Tentang CERAI
1.
TANYA
Lantas hadits yang shahih tentang cerai yg mana ustadz?. Syukron. Jazaakumullahu khoiron
JAWAB
Ketiga hadits kemarin adalah dhaif dan tidak bisa dijadikan dalil.
Artinya begini, bahwa Hadits Dhaif itu ialah Rasulullah saw tidak pernah mengatakan hal tsb.
Jadi, Allah tidak membenci perceraian selama itu ada alasan yg sesuai syariat.
Misalnya, suami melakukan kekerasan kepada istri, maka wajib cerai, bagaimana mungkin Allah membencinya, ya kan?
Dalil yg shahih tentang cerai ada di al-Qur’an ttg masalah talaq/cerai
QS 2:229, QS 4:129, QS 66:6 dan banyak lagi ayat yang serupa.
Dan hadits shahih, kisah ttg perceraian Zainab binti Jahsin dgn Zaid bin Haritsah dan gugatan cerai Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas didepan Nabi, ini membuktikan cerai itu dibolehkan dan Nabi saw tdk membencinya (HR. Bukhari).
2.
TANYA
Pak ustadz, gimana hukumnya kalo seorg istri minta cerai dr suaminya, pdhl rumah-tangganya baik dan tidak ada masalah
JAWAB
Hukumnya haram. Rasul Saw bersabda, “Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya TANPA ALASAN (sesuai syariat), maka haram baginya aroma surga”.
(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
3.
TANYA
Contoh cerai yg wajib itu apa Ust? Mhn pencerahannya
JAWAB
Misalnya : KDRT, salah satu pasangan murtad/pindah agama (Kalau pernikahan berbeda agama sejak awal hukumnya haram), tidak diberi nafkah lahir batin lebih dari 6 bulan si istri bisa mengajukan cerai (khulu’), dll.
4.
TANYA
Bang, bisa disebutkan cerai wajib, mubah dan haram, Juga tentang talak 1, 2 dan 3? Tks jzklh.
JAWAB
Oh kalau begitu saya jawab dgn kajian saja ya supaya yg lainpun bisa membacanya. Insya-Allah sudah disiapkan kajiannya.
Ternyata Kajian tentang cerai ini menyedot perhatian, banyak sekali member kajian yg merespon, terutama para ibu. Jadi berhati-hatilah dan bersiap siaplah wahai para bapak ?
Kajian tentang cerai ini kita perpanjang saja ya, biar tuntas tas tas tas.
Salam !