KTQS # 569
TALAK
Islam tidak mensyari’atkan talak (perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan.
Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai.
Dan wajib bagi seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar.
Apabila ia kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya sehingga ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu tidak sah. Berdasarkan hadits, “Tidak sah talak dalam ketidaksadaran.” Abu Dawud menafsirkan hadits ini dengan ‘marah’, dan yang lain mengartikan karena ‘terpaksa’. Kedua-duanya benar.
Dan hendaklah orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya. Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti, maka tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh lbnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah.
Selain itu tidak halal bagi suami (yang mentalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya.
Talak seperti dijelaskan dalam Al Qur’an memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali. Oleh karena itu talak terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu.
Allah SWT berfirman:
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali (talak 1 & talak 2). Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (Al Baqarah: 229)
Inilah talak yang disyari’atkan oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.
Salam !