KTQS # 1153 Duduk Istirahat Setelah Sujud (sebelum bangkit)

KTQS # 1153

Duduk Istirahat Setelah Sujud (sebelum bangkit)

> Ada 3 pendapat ulama tentang hukum duduk istirahat ketika shalat :

– Pendapat pertama, duduk istirahat tidak dianjurkan.

– Pendapat kedua, duduk istirahat dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap shalat. Ini adalah pendapat sahabat Malik bin Huwairits, Abu Humaid, Abu Qatadah ra, Imam As-Syafi’i, Imam Ahmad.

– Pendapat ketiga, duduk istirahat dianjurkan bagi yang membutuhkan, jika usia lanjut atau berat badan yg besar. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan pendapat sebagian ulama kontemporer.(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, ‪15/266 – 267‬)

> Pendapat yang lebih tepat untuk duduk istirahat adalah dianjurkan, berdasarkan beberapa riwayat hadis,

– Dari Malik bin Huwairits, beliau pernah melihat Nabi saw shalat. Ketika beliau hendak bangkit dari rakaat ganjil ke rakaat genap, beliau tidak langsung bangkit, sampai duduk sempurna. (HR. Bukhari 823)

– Dari Malik bin Huwairits, bahwa beliau pernah mencontohkan cara shalat Rasulullah saw, Setiap kali beliau hendak bangkit ke rakaat berikutnya, beliau duduk sempurna, kemudian baru bangkit dengan bertumpu pada tangan. (HR. As-Syafii dalam kitab Al-Umm, An-Nasai)

> Catatan :

– Cara duduk istirahat sama persis seperti duduk diantara dua sujud, yaitu duduk iftirosy, telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan, jari-jari kaki kanan dilipat menghadap kiblat.

– Tidak ada bacaan apapun ketika duduk istirahat. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Az-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid (1/492).

– Duduk istirahat hanya dilakukan sangat sebentar, dan dilanjutkan bangkit ke rakaat berikutnya.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *