KTQS # 1124
KAPAN KAUM WANITA SHALAT DHUHUR DI HARI JUM’AT?
Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Dzuhur (empat rakaat) di rumahnya.
Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Dzuhur.
Keterangan-keterangannya :
Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103)
Dari Abdullah bin Amr ra, Nabi saw bersabda: “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun shalat jumatan belum selesai, jadi tidak perlu menunggu kaum pria pulang selesai shalat jum’at.
Tidak ada keterangan dalil hadits yg mengatakan bahwa kaum wanita melaksanakan shalat dhuhur menunggu kaum pria selesai shalat jum’at.
Tidak boleh bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan Allah & Rasul-Nya.
Janganlah mengerjakan suatu Ibadah yg tidak ada contohnya / dalil dari rasulullah saw. Biasanya berasal dari hadits-hadits dhoif dan palsu atau ngarang-ngarang menggunakan akal bukan menggunakan dalil. Karena ibadah itu tidak cukup hanya “baik” tapi harus “benar” sesuai contoh Rasul yg berasal dari hadits-hadits shahih.
Jangan seperti kaum Nashrani yg melakukan ibadah mengarang sendiri menggunakan akalnya tanpa dalil.
Acapkali Nabi saw bersabda: “Sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk Rasulullah, seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat (muhdats)…”. (HR. Muslim)
Salam !