KTQS # 1125
KAPAN DIUCAPKAN AT TATSWIB?
Dalam masalah waktu diucapkan At Tatswib (Ashsholatu khoirun minan naum’ : Lebih baik shalat daripada tidur), terdapat dua pendapat :
(1) dilakukan pada waktu adzan Subuh.
(2) dilakukan pada adzan awal sebelum waktu Subuh.
PENJELASAN :
(1) Yang menyatakan At Tatswib dilakukan pada adzan Subuh (adzan kedua), berdalil dgn menggunakan hadits umum, yaitu :
“Antara dua adzan ada shalat sunnah”, (Lihat Fatawa Lajnah ad Daimah (1/59-61) soal no. 1396 dan 2678 Saudi Arabia)
Maksudnya “dua adzan” adalah, adzan shubuh dan iqamat. Sehingga menyimpulkan baca at-Taswib itu di adzan shubuh.
(Catatan : Tidak ada kalimat pengucapan at-Tatswib di keterangan tsb)
(2) Hadits Abu al Mahdzurah :
“Dan jika kamu beradzan DI AWAL DARI SHUBUH, maka ucapkanlah : ashsholatu khoirun minan naum’”. (HR. Shahih Abu Dawud no. 510-516 An Nasa-i, Ath Thahawi dll)
Jelas haditsnya menyebutkan waktu mengucapkan at-tatswib, yaitu di adzan awal.
Ibnu Ruslaan berkata: “Ibnu Khuzaimah menshahihkan riwayat ini. Ia berkata, pensyariatan At Tatswib hanyalah di adzan pertama fajar, karena untuk membangunkan orang yg tidur. Sedangkan adzan kedua, untuk pemberitahuan masuk waktu dan mengajak shalat”.(Lihat juga Tamamul Minnah, 146-147)
BAGAIMANAKAH PENDAPAT YANG RAJIH?
Penulis kitab Shahih Fiqhu as Sunnah menyatakan: “At Tatswib dilakukan di adzan pertama & tidak ada satupun hadits yg menegaskan dilakukan di adzan kedua. Jadi pensyariatan At Tatswib ada di adzan pertama, karena untuk membangunkan orang yg tidur. Sedangkan adzan kedua untuk memberitahu masuknya waktu dan mengajak shalat. Juga sudah dimaklumi, bahwa Nabi Saw memiliki dua muadzin untuk shalat fajar, Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal lah yg mengumandangkan adzan awal (Dan banyak riwayat ttg hal itu) dan tidak ada satu riwayatpun yg menyatakan Ibnu Ummi Maktum (Adzan shubuh) melakukan At Tatswib”. (Shahih Fiqhu as Sunnah (1/284)
Clear, Firm, Done.
Jelas, Tegas, Selesai.
Salam !